Connect With Us

5 Kilogram Narkoba Dibakar di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 4 Juli 2019 | 18:28

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan saat memusnahkan narkoba dengan cara dibakar ke dalam mesin insenerator di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan 5 kilogram beragam jenis narkotika, Kamis (4/7/2019).

Barang bukti penangkapan selama Maret hingga Mei 2019 tersebut dibakar dalam insenerator di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan mengungkapkan, kasus narkoba tersebut melibatkan 10 tersangka.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan saat memusnahkan narkoba dengan cara dibakar ke dalam mesin insenerator di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kata dia, para tersangka terdiri dari 6 warga negara Indonesia (WNI) dan 4 orang asing (WNA). Mereka ditangkap secara terpisah di sejumlah titik.

"Sejumlah barang bukti ini kita amankan dari AR, GJ, YS, Y, OOC RA, MRH, SEH, MSM, dan TB," ungkapnya dalam jumpa pers.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan saat memusnahkan narkoba dengan cara dibakar ke dalam mesin insenerator di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dikatakannya, barang bukti paling banyak diperoleh dari tersangka asal Nigeria, yakni OOC. Tidak kurang dari 1.994 gram sabu disimpan tersangka ini di dalam koper.

"Kita juga dapat 61 butir kapsul atau 1.217 gram yang dibawa dengan cara ditelan dan dimasukan ke dalam kemaluan tersangka MSM," jelasnya.

Baca Juga :

WNA lainnya asal Pantai Gading, yakni TB diamankan petugas lantaran terdeteksi membawa 47 butir kapsul putih bersisi sabu seberat 683 gram. Narkotika golongan satu tersebut dibawa dengan cara ditelan.

Narkotika sabu berikutnya, seberat 512 gram diperoleh dari YS dan Y asal Nusa Tenggara Barat.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan saat memusnahkan narkoba dengan cara dibakar ke dalam mesin insenerator di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Barang bukti lainnya, yakni sabu seberat 44,72 gram berasal dari tersangka AR dan GJ di Penjaringan, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi transaksi di Terminal 2 Bandara Soetta.

"Setalah ditunggu, transaksi tersebut batal dan berpindah di kompek Berix, Penjaringan, Jakarta Utara," imbuh Victor.

Selain sabu, Satres Narkoba beserta petugas gabungan dari Bea Cukai dan BNN juga mengamankan narkotika jenis ketamin seberat 1.188 dari WNA Afrika Selatan, SEH.

Polisi juga mengamankan 3 buah kantong plastik berisi tembakau sintetis  seberat 43,44 gram dari tersangka MRH pada periode Maret hingga Mei.

Penegahan sejumlah barang haram itu diklaim Victor telah menyelamatkan 51.000 generasi muda.

"Ini kalau kita asumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh 4 sampai dengan 8 orang," tukasnya.(RMI/HRU)

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill