TANGERANGNEWS-Empat terdakwa warga Negara Iran divonis masing-masing penjara 18 tahun karena menyelundupkan shabu sebanyak 16,080 kilogram oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/6). Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan daru tuntutan Jaksa penutut Umum yang menjerat hukuman seumur hidup.
Keempat terdakwa WN Iran yang semuanya wanita yakni Zohreh Sadat Khosravian binti Naser Teheran, 49, Mitrasadat Joudi binti Seyed Mohammad, 24, Delkesh Irani binti Jahangir, 41, dan Roushan Karimpau Rardentani, 55.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ismail meyatakan, ke empat terdakwa terbuktis secara sah melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 113 ayat Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena mencoba menyelundupkan 16,080 kilogram sabu-sabu melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) pada tanggal 19 Oktober 2009.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka hukuman kurungan penjara ditambah 3 bulan,” kata Ismail.
Sementara itu kuasa hukum para terdakwa, Dili Suhandi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majels hakim. “Saya pikir-pikir,” katanya singkat kepada majelis hakim.(rangga)