TANGERANGNEWS-Muhammad Valid Goran Seorang warga Negara Iran yang berprofesi sebagai sopir taksi berhasil ditangkap petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dirinya ditangkap petugas lantaran pada Minggu (27/06) lalu dirinya membawa sabu dengan berat 445 gram. Modus operandi pelaku membawa barang haram itu dengan cara menyembunyikannya di dalam gagang kopor.
Selain menangkap pelaku tersebut, petugas juga berhasil menangkap tersangka yang diduga menerima kiriman sabu seberat 1.150 gram. Dengan begitu total berat sabu yang didapat petugas yakni 1.596 gram senilai Rp3,1 miliar.
Untuk kasus yang kedua, petugas masih belum mau memberikan keterangan karena masih dalam pengembangan petugas Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Bahaduri Widjayanta mengatakan, Valid adalah penumpang pesawat Ethihad Airways dari Abu dhabi dengan nomor penerbangan EY-0472. “Setelah diamati petugas kami, ada yang mencurigakan dari dirinya. Kami pun akhirnya memutuskan untuk memeriksanya dengan teliti,” ujarnya.
Setelah diperiksa, petugas tidak menemukan apa-apa dari dalam kopor tersangka. Namun, petugas menemukan kejanggalan pada gagang kopor karena bentuknya yang beda. “Bentuknya mencurigakan beda dengan biasanya, kami pun akhirya menemukan sabu itu,” tuturnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh oleh seorang warga Iran untuk mengantarkan kopor itu ke seorang di Jakarta di salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat. Namun setelah petugas ke hotel tersebut dibantu petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, pria yang dimaksud akan menerima sabu itu sudah meninggalkan kamarnya. “Penerima barang tersebut diduga telah mengetahui kedatangan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kombes pol Tornagogo Sihombing mengatakan, kasus yang kedua adalah kiriman sabu melalui jasa pengiriman. Sabu yang diselipkan dispare part mesin itu ditujukan ke perusahaan dengan nama PT KSR yang beralamat di Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. “Dalam kasus ini kami masih melakukan pengembangan, meski pelakunya sudah ada yang tertangkap,” ucapnya. Pelaku lalu digelandang ke Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta dan terancam melanggar Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika. (dira/rangga)