TANGERANGNEWS.com–Peredaran minuman keras (miras) oplosan di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta dibongkar aparat polres setempat. Barang bukti berupa puluhan botol miras oplosan disita dari empat pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku berinisial AR, HS, RA, dan S. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
Yusri merinci tersangka AS berperan sebagai marketing yang menjual miras oplosan melalui media sosial.
"HS sebagai pemodal, dia memodali semuanya sekaligus menawarkan produk-produk miras oplosan kepada pelanggan," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (30/1/2020).
Sementara, RA bertugas sebagai pencari botol miras kosong bermerek kelas dunia dan memiliki harga di atas Rp1 juta.
Menurut Yusri, RA membeli botol kosong dari berbagai tempat hiburan malam mulai dari Rp30 ribu tergantung kondisi botol.
Lalu, dia juga membeli kardus botol tersebut dalam berbagai kondisi dengan harga Rp15 ribu per kardusnya.
"Total hampir Rp50 ribu lengkap dalam kondisi kosong, yang kemudian diisi miras oplosan dan dijual dengan harga Rp150 ribu sampai Rp300 ribu kepada konsumen-konsumennya," paparnya.
Sedangkan untuk tersangka S, memiliki peran sebagai peracik minuman yang menggunakan alkohol 90 persen dicampur Kratingdaeng dengan bahan lainnya.
"Menurut pengakuan, mereka baru beroperasi selama satu bulan. Tapi kita tidak percaya dan akan terus mendalami kasus ini lagi," ucap Yusri.
Pengungkapan tersebut berawal saat petugas Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan patroli di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Lalu petugas mendapati adanya segerombolan pekerja kasar yang sedang mengadakan pesta minuman keras pada 23 Januari 2020.
"Mereka meminum minuman keras yang brand mahal harganya di atas Rp 1 juta. Saat diperiksa, akhirnya ada kejanggalan yang penyidik temukan," kata Yusri.
Saat diperiksa, ternyata minuman tersebut palsu alias oplosan dan melebihi batas alkohol yang sudah ditetapkan
Sementara para pekerja kargo Bandara Soekarno-Hatta tersebut hanya dikenakan pidana ringan karena sebagai konsumen.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan dari para pelaku, ada 600 botol kosong berbagai merk yang diamankan.
"Kita amankan dengan berbagai jenis merek Chivas, Black Label dan lain-lain jenis. Miras oplosan siap edar ada 97 botol dan botol kosong entah sampai kemana saja ada 600 botol," jelas Alexander.
Keempat tersangka tersebut disangkakan Pasal 137 dan atau Pasal 138 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Mereka juga diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.(RAZ/HRU)