Connect With Us

Polemik Lahan Bandara, Warga Benda Gotong Keranda Mayat ke Pengadilan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 11 Februari 2020 | 12:52

Warga yang terdampak saat menunjukan poster penolakannya terhadap proyek pembebasan lahan dalam proyek jalan Tol Serpong, Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Pembebasan lahan dalam proyek jalan Tol Serpong, Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta ternyata belum tuntas.

Warga terdampak proyek jalur cepat yang berlokasi di Kampung Baru, Benda, Kota Tangerang pun bakal menggelar aksi menggotong keranda mayat dan kitab Al-Quran ke gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Bawaan tersebut untuk menyaksikan dan mendengarkan keputusan hakim dalam sidang perkara konsinyasi yang rencananya digelar pada 5 Maret 2020.

"Kami sepakat akan datang membawa Al-Qur'an dan juga keranda mayat ke PN Tangerang untuk menyaksikan keputusan yang mulia Hakim," ujar Dedi, warga terdampak, Selasa (11/2/2020). 

Pembangunan jalur cepat ini sudah berlangsung sejak 2013 lalu. Namun, hingga kini masih terdapat beberapa bidang lahan yang masih belum terselesaikan dan dihadapkan dengan konsinyasi di pengadilan. 

Semulanya terdapat 72 bidang lahan di lokasi yang terdampak akan proyek nasional ini. Tetapi, tersisa 27 bidang dari ratusan jiwa yang diklaim belum mendapatkan haknya. 

Dedi mengatakan, warga tidak keberatan atas pembangunan proyek ini. Namun, dia meminta pemerintah dapat mengganti untung lahan mereka bukan malah mengganti rugi. 

"Kami tidak pernah menghalangi proyek dari pemerintah pusat ini. Tapi tolong manusiakan kami dalam pembayaran lahan yang sudah kami beli dengan keringat kami," katanya. 

Menurutnya, sebagian warga yang telah menerima pembayaran dikarenakan tidak ingin pusing dengan harga yang ditetapkan saat ini. Tetapi sebagian orang lagi justru mendapat angka yang cukup besar atas lahan mereka. 

"Awalnya tahun 2013 kami mau dibayar Rp1,8 juta dan sekarang hanya Rp2,6 juta. Tapi sebagian orang yang justru memiliki lahan kosong di persawahan malah mendapat Rp10 juta kurang lebih per meternya, ini jelas tidak adil," ungkapnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

KOTA TANGERANG
Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Senin, 12 Januari 2026 | 20:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kembali merevitalisasi Alun-alun Ahmad Yani yanh ditargetkan rampung pada 2026.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill