ITTS Jadi Kampus Pertama di Asia Tenggara yang Masuk Ekosistem WordPress Credits
Kamis, 17 September 2026 | 18:01
Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) menorehkan pencapaian membanggakan di kancah pendidikan tinggi internasional.
TANGERANGNEWS.com–Polisi Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil kejahatan.
Petugas pun mengamankan empat orang tersangka, dua diantaranya pasangan suami-istri (Pasutri).
Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial, A, 26, CM, 26, serta perempuan N, 45, dan S, 39
"Kami berhasil ungkap kasus ini. Selain tersangka, kami juga menyita 7 buah BPKB dengan rincian satu buah BPKB mobil dan enam buah BPKB sepeda motor," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).
Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat ihwal adanya transaksi jual beli BPKB di kawasan Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap empat tersangka.
Saat ini, Polisi juga sedang mengejar tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni berinisial SD, 42. Laki-laki berinisial SD ini tak lain adalah suami tersangka N.
Menurut Kapolres, BPKB yang diperjual belikan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan seperti pencurian.
"BPKP ini didapatkan oleh tersangka dari hasil pencurian. Seperti pencurian rumah kosong ada yang pencurian dengan dilakukan pecah kaca dari barang-barang pencurian hasil curian tersebut BPKB ini dimanfaatkan untuk diperjualbelikan," jelas Kapolres.
Dari hasil jual beli BPKB tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan Rp45-50 juta untuk 7 BPKB.
"Jual beli BPKB seperti ini diduga akan digunakan untuk mengambil kredit di bank perkreditan untuk sebagai jaminan," ungkapnya.
Kini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau 480 KUHP juncto 55 KUHP.
"Ancamannya 6 tahun penjara," pungkas Adi.(RAZ/HRU)
Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) menorehkan pencapaian membanggakan di kancah pendidikan tinggi internasional.
TODAY TAGVideo benda yang tampak seperti kapal terbalik di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) beredar di media sosial.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang memperkuat langkah deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban melalui inspeksi mendadak (sidak) gabungan, serta tes urine bagi warga binaan pada Rabu 16 September 2026, malam.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews