Transaksi Tembus USD 2,9 Miliar, 5 Komoditas Ini Dominasi Ekspor di Kota Tangerang
Selasa, 7 Juli 2026 | 18:39
Aktivitas perekonomian di Kota Tangerang menunjukkan performa yang sangat impresif pada paruh pertama tahun ini.
TANGERANGNEWS.com–Polisi Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil kejahatan.
Petugas pun mengamankan empat orang tersangka, dua diantaranya pasangan suami-istri (Pasutri).
Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial, A, 26, CM, 26, serta perempuan N, 45, dan S, 39
"Kami berhasil ungkap kasus ini. Selain tersangka, kami juga menyita 7 buah BPKB dengan rincian satu buah BPKB mobil dan enam buah BPKB sepeda motor," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).
Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat ihwal adanya transaksi jual beli BPKB di kawasan Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap empat tersangka.
Saat ini, Polisi juga sedang mengejar tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni berinisial SD, 42. Laki-laki berinisial SD ini tak lain adalah suami tersangka N.
Menurut Kapolres, BPKB yang diperjual belikan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan seperti pencurian.
"BPKP ini didapatkan oleh tersangka dari hasil pencurian. Seperti pencurian rumah kosong ada yang pencurian dengan dilakukan pecah kaca dari barang-barang pencurian hasil curian tersebut BPKB ini dimanfaatkan untuk diperjualbelikan," jelas Kapolres.
Dari hasil jual beli BPKB tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan Rp45-50 juta untuk 7 BPKB.
"Jual beli BPKB seperti ini diduga akan digunakan untuk mengambil kredit di bank perkreditan untuk sebagai jaminan," ungkapnya.
Kini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau 480 KUHP juncto 55 KUHP.
"Ancamannya 6 tahun penjara," pungkas Adi.(RAZ/HRU)
Aktivitas perekonomian di Kota Tangerang menunjukkan performa yang sangat impresif pada paruh pertama tahun ini.
TODAY TAGProses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
Menyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.
Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews