Connect With Us

Jual BPKB Kendaraan Curian di Bandara Soetta, Pasutri Ini Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 10 Maret 2020 | 14:09

Konferensi pers Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait sindikat jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil kejahatan dari tersangka berinisial, A, 26, CM, 26, serta perempuan N, 45, dan S, 39. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Polisi Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil kejahatan.

Petugas pun mengamankan empat orang tersangka, dua diantaranya pasangan suami-istri (Pasutri).

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial, A, 26, CM, 26, serta perempuan N, 45, dan S, 39 

"Kami berhasil ungkap kasus ini. Selain tersangka, kami juga menyita 7 buah BPKB dengan rincian satu buah BPKB mobil dan enam buah BPKB sepeda motor," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat ihwal adanya transaksi jual beli BPKB di kawasan Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap empat tersangka.

Saat ini, Polisi juga sedang mengejar tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni berinisial SD, 42. Laki-laki berinisial SD ini tak lain adalah suami tersangka N.

Menurut Kapolres, BPKB yang diperjual belikan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan seperti pencurian. 

"BPKP ini didapatkan oleh tersangka dari hasil pencurian. Seperti pencurian rumah kosong ada yang pencurian dengan dilakukan pecah kaca dari barang-barang pencurian hasil curian tersebut BPKB ini dimanfaatkan untuk diperjualbelikan," jelas Kapolres. 

Dari hasil jual beli BPKB tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan Rp45-50 juta untuk 7 BPKB. 

"Jual beli BPKB seperti ini diduga akan digunakan untuk mengambil kredit di bank perkreditan untuk sebagai jaminan," ungkapnya. 

Kini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau 480 KUHP juncto 55 KUHP. 

"Ancamannya 6 tahun penjara," pungkas Adi.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

BISNIS
3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik   

3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik  

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:38

Apakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas

TANGSEL
7 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD hingga Tewas di Tangerang

7 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD hingga Tewas di Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 | 17:58

Pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 7 tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang anggota TNI Angkaran Darat (AD) hingga tewas di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya depan Cluster Turqois, Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill