Connect With Us

Jual BPKB Kendaraan Curian di Bandara Soetta, Pasutri Ini Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 10 Maret 2020 | 14:09

Konferensi pers Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait sindikat jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil kejahatan dari tersangka berinisial, A, 26, CM, 26, serta perempuan N, 45, dan S, 39. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Polisi Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil kejahatan.

Petugas pun mengamankan empat orang tersangka, dua diantaranya pasangan suami-istri (Pasutri).

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial, A, 26, CM, 26, serta perempuan N, 45, dan S, 39 

"Kami berhasil ungkap kasus ini. Selain tersangka, kami juga menyita 7 buah BPKB dengan rincian satu buah BPKB mobil dan enam buah BPKB sepeda motor," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat ihwal adanya transaksi jual beli BPKB di kawasan Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap empat tersangka.

Saat ini, Polisi juga sedang mengejar tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni berinisial SD, 42. Laki-laki berinisial SD ini tak lain adalah suami tersangka N.

Menurut Kapolres, BPKB yang diperjual belikan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan seperti pencurian. 

"BPKP ini didapatkan oleh tersangka dari hasil pencurian. Seperti pencurian rumah kosong ada yang pencurian dengan dilakukan pecah kaca dari barang-barang pencurian hasil curian tersebut BPKB ini dimanfaatkan untuk diperjualbelikan," jelas Kapolres. 

Dari hasil jual beli BPKB tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan Rp45-50 juta untuk 7 BPKB. 

"Jual beli BPKB seperti ini diduga akan digunakan untuk mengambil kredit di bank perkreditan untuk sebagai jaminan," ungkapnya. 

Kini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau 480 KUHP juncto 55 KUHP. 

"Ancamannya 6 tahun penjara," pungkas Adi.(RAZ/HRU)

BANTEN
Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten hingga pertengahan tahun 2026 masih tergolong rendah. Hingga akhir semester pertama, realisasi belanja daerah tercatat baru mencapai sekitar 35 persen

KOTA TANGERANG
Festival Cisadane 2026 Dibuka Hari Ini, Ini Tujuh Titik Kantong Parkirnya

Festival Cisadane 2026 Dibuka Hari Ini, Ini Tujuh Titik Kantong Parkirnya

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:51

Sejumlah titik kantong parkir resmi telah disediakan untuk berlangsungnya Festival Cisadane 2026 yang berlangsung mulai 22 hingga 26 Juli 2026.

TANGSEL
BRIN Teliti Sumber Pencemaran Udara di Tangsel dan Dampaknya Bagi Kesehatan

BRIN Teliti Sumber Pencemaran Udara di Tangsel dan Dampaknya Bagi Kesehatan

Rabu, 22 Juli 2026 | 13:36

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah melakukan penelitian mendalam terkait karakteristik partikulat halus atau PM2.5 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

WISATA
8 Tahun Dibangun, Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati Jadi Destinasi Wisata Baru di Tangerang

8 Tahun Dibangun, Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati Jadi Destinasi Wisata Baru di Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:46

Kabupaten Tangerang kini memiliki destinasi wisata religi, budaya, dan edukasi baru yang sarat akan nilai toleransi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill