TANGERANGNEWS.com–PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan konsep pembatasan sosial atau social distancing di bandara-bandara yang dikelolanya, termasuk Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk mencegah penularan COVID-19.
Implementasi social distancing dilakukan dengan mengoptimalkan ruang yang ada di terminal untuk menciptakan jarak yang dianjurkan bagi penumpang pesawat, khususnya di area-area tempat berkumpulnya penumpang pesawat.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan penerapan social distancing dengan penempelan sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak 1 meter sebagai penanda batas antrian bagi penumpang pesawat.
“Adanya garis kuning itu membuat setiap penumpang berdiri dengan jarak yang aman di setiap titik-titik antrian agar meminimalir risiko penyebaran COVID-19,” ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Adapun garis kuning tersebut ditempel di lantai menuju pos pemeriksaan keamanan (security check point/SCP), serta di lantai fixed bridge dan garbarata, guna memisahkan jarak penumpang saat antrian ketika proses naik pesawat (boarding).
Selain itu, di setiap lift di terminal penumpang juga telah diberi batas berdiri bagi masing-masing individu. Ketika berada di dalam lift, setiap individu dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.
Awaluddin menyebut pihaknya juga melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.
“Kami melakukan berbagai upaya yang memungkinkan untuk diterapkan di bandara-bandara sehingga penyebaran COVID-19 ini dapat dicegah,” katanya. (RAZ/RAC)