TANGERANGNEWS.com–Sebanyak 43 tenaga kerja asing (TKA) asal China ditolak kedatangannya saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Penolakan dilakukan petugas Imigrasi demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).
"Persoalan yang mereka hadapi sebagian besar adalah validity of health certificate. Ada yang masa berlaku HC-nya (Health Certificate) sudah kedaluarsa dan ada juga yang tidak ada HC. Berdasarkan hal itu maka 43 orang tersebut semuanya kami tolak," jelas Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (19/3/2020).
Godam mengatakan, penolakan puluhan WN China tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
Menurutnya, para calon TKA itu tidak diizinkan masuk ke Indonesia karena masalah Health Certificate (HC).
"Berdasarkan visa yang dimiliki, mereka menggunakan visa B 211 yaitu dalam rangka uji coba calon tenaga kerja asing (di Indonesia)," ungkapnya.
Ke-43 WN China itu datang ke Indonesia pada Senin (16/2/2020) melalui atau transit di Thailand. Mereka diduga akan bekerja di Kendari, Sulawesi Tenggara. (RAZ/RAC)