Connect With Us

Kerumunan di Bandara Soetta, AP II & Batik Air Cuma Dapat Peringatan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:32

Kerumunan calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis (14/5/2020). (@TangerangNews2020 / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada PT Angkasa Pura (AP) II dan Batik Air sebagai pemicu kerumunan penumpang. 

Dalam hal ini, pengelola bandara dan maskapai tersebut melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing (jaga jarak fisik) yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020). 

Menurut dia, pihaknya menemukan operator angkutan udara yang melanggar ketentuan Pasal 14 poin b Permenhub No PM 18/2020. Aturan itu mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. 

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita.

Ditjen Perhubungan Udara, juga menemukan operator bandar udara yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan.

Permenhub sejatinya menekankan operator bandar udara harus menyemprot disinfektan dan menjaga jarak fisik.

"Hasil investigasi kami menunjukkan terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara sehingga kami memberikan surat peringatan, agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.

Adita menegaskan Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pemangku kepentingan transportasi udara.

Dia berharap mereka mematuhi aturan dan regulasi dalam menghadapi wabah COVID-19.

"Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.

Adita juga menghimbau para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Pihaknya tak mau transportasi udara menjadi sarana penyebaran COVID-19.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Siap 100 persen, Asrama Haji Cipondoh Jadi Embarkasi Perdana 24 Kloter Jemaah Banten 2026

Siap 100 persen, Asrama Haji Cipondoh Jadi Embarkasi Perdana 24 Kloter Jemaah Banten 2026

Selasa, 14 April 2026 | 21:51

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten telah memastikan bahwa Grand El-Hajj Asrama Haji Banten di Cipondoh, Kota Tangerang akan dioperasikan perdana sebagai lokasi embarkasi jemaah haji 2026.

WISATA
Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Minggu, 12 April 2026 | 15:51

Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill