Connect With Us

Kerumunan di Bandara Soetta, AP II & Batik Air Cuma Dapat Peringatan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:32

Kerumunan calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis (14/5/2020). (@TangerangNews2020 / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada PT Angkasa Pura (AP) II dan Batik Air sebagai pemicu kerumunan penumpang. 

Dalam hal ini, pengelola bandara dan maskapai tersebut melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing (jaga jarak fisik) yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020). 

Menurut dia, pihaknya menemukan operator angkutan udara yang melanggar ketentuan Pasal 14 poin b Permenhub No PM 18/2020. Aturan itu mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. 

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita.

Ditjen Perhubungan Udara, juga menemukan operator bandar udara yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan.

Permenhub sejatinya menekankan operator bandar udara harus menyemprot disinfektan dan menjaga jarak fisik.

"Hasil investigasi kami menunjukkan terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara sehingga kami memberikan surat peringatan, agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.

Adita menegaskan Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pemangku kepentingan transportasi udara.

Dia berharap mereka mematuhi aturan dan regulasi dalam menghadapi wabah COVID-19.

"Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.

Adita juga menghimbau para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Pihaknya tak mau transportasi udara menjadi sarana penyebaran COVID-19.(RMI/HRU)

SPORT
PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:24

Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.

KOTA TANGERANG
Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Jumat, 16 Januari 2026 | 21:16

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap fakta bahwa konsumsi obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer kerap dijadikan dorongan nyali bagi para remaja di Tangerang untuk tawuran.

BANTEN
Investasi Sektor Hilirisasi Banten Tembus Rp41,3 Triliun pada 2025

Investasi Sektor Hilirisasi Banten Tembus Rp41,3 Triliun pada 2025

Jumat, 16 Januari 2026 | 21:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat sepanjang tahun 2025 (Januari–Desember), realisasi investasi berhasil menembus angka Rp130,2 triliun.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill