TANGERANGNEWS.com– Sebanyak 153 satwa liar diselundupkan lewat Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta Soetta, Kota Tangerang, Rabu (3/6/2020).
Aksi ini dibongkar Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan berhasil meringkus dua pelaku.
Wakapolres Bandara Soetta AKBP Yessi Kurniati mengungkapkan pihaknya memeriksa seunit mobil Avanza bernopol B-1806-PIF, yang ternyata membawa ratusan reptil yang akan diselundupkan.
"Ada empat koli yang dibawa pelaku. Kolinya berisi 153 satwa liar," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (5/6/2020).
Polisi mendapati kalau satwa liar jenis ular monopohon, swalayar, patoa, dan kadal panama tersebut dibawa tanpa surat izin.
"Kita amankan dan satwa ini dibawa dari Ambon ke Jakarta untuk dijual," ungkapnya.
Meskipun saat ini satwa yang diamankan sudah bukan hewan dilindungi, tetapi seharusnya pembawa melampirkan surat izin dari pihak terkait.
"Harus dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kami sangkakan dengan Pasal 36 UU No 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan hayati ekosistem, dengan hukuman denda Rp457 juta," tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yuriko menambahkan dalam kasus ini pihaknya mengamankan TK dan TD.
Penyelundupan dilakukan karena pelaku ingin menjual satwa liar itu di Indonesia secara online.
"Kami masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada tersangka yang kami amankan," pungkasnya.(RAZ/HRU)