Connect With Us

Ingin Kerja di Bandara Soetta, Wanita ini Mengaku Tertipu Puluhan Juta

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 14 Juli 2020 | 19:35

Seorang Wanita 22 tahun Evi Haryanti yang menjadi korban penipuan berkedok outsourching, Selasa (14/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Nasib apes dialami Evi Haryanti. Wanita cantik berusia 22 tahun ini mengaku merugi sampai Rp21 juta. Ia diduga menjadi korban penipuan berkedok outsourching dengan iming-iming bekerja di Bandara Soekarno-Hatta. 

Evi mengatakan kejadian ini bermula pada Agustus 2019 atau sebelum Indonesia pandemi COVID-19. Saat itu dia ditawari oknum berinisial F.

F mengaku dapat memberikan pekerjaan untuk Evi di Bandara Soetta menjadi Passenger Service Assitant (PSA) dengan kontrak 3 tahun dan gaji Rp3 juta.

"Saya berikan Rp21 juta," ungkapnya saat melaporkan kasus penipuan ini di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (14/7/2020).

Menurut Evi, F merupakan oknum karyawan di salah satu maskapai swasta yang menjadi perantaranya dengan PT. ADS.

"Jadi dia ini ditugaskan PT. ADS untuk nyari orang. Dia juga sebenarnya karyawan di bandara juga," imbuh Evi.

Diakui Evi, dirinya pun sempat bekerja di Bandara Soetta sebagai PSA setelah menyetorkan uang tersebut.

Namun, harapan tak sesuai dengan kenyataan. Baru berjalan sebulan Evi langsung terkena PHK dan hanya menerima gaji Rp700 ribu.

"Janjinya kan kontrak 3 tahun gaji 3 juta," kata Evi.

Menurut Evi, sindikat penipuan lowongan pekerjaan ini sudah beredar luas. Untuk di Tangerang sudah ada sekitar 70 korban.

"Di Surabaya ada 28 orang, ini saya sudah komunikasi dengan korban yang di Surabaya," jelasnya. 

Evi beserta korban lainnya pun sudah berupaya untuk melakukan mediasi dengan pimpinan perusahaan, Budi Dharma. Kendati, tidak mendapat tanggapan. 

Saat ini, Evi tengah berupaya mengambil langkah hukum. Lantaran korban diperkirakan telah mencapai ratusan orang. 

"Saya mau orang ini di hukum karena takutnya ada korban lain," tegasnya. 

Dirinya pun telah melaporkan perkara ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Namun, laporannya ditolak lantaran ada sejumlah berkas yang belum dilampirkan.

"Kata mereka saya harus lakukan somasi dulu ke F, terus surat kuasa korban lainnya. Baru nanti balik lagi," pungkasnya. (RMI/RAC)

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

KAB. TANGERANG
Diguyur Hujan Deras, Perumahan Nuansa Mekarsari Rajeg Tangerang Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Perumahan Nuansa Mekarsari Rajeg Tangerang Terendam Banjir

Sabtu, 3 Januari 2026 | 19:29

Perumahan Nuansa Mekarsari 1 di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dilanda banjir sejak Jumat 2 Januari 2026 hingga hari ini.

BANTEN
Banten Duduki Peringkat Pertama Udara Terburuk di Indonesia Malam Ini

Banten Duduki Peringkat Pertama Udara Terburuk di Indonesia Malam Ini

Sabtu, 3 Januari 2026 | 20:20

Kualitas udara di Provinsi Banten tercatat menjadi yang terburuk di seluruh Indonesia pada Sabtu malam, 3 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill