TANGERANGNEWS.com–Calon penumpang berinisial FM, 30, diamankan aparat kepolisian karena menggunakan surat hasil swab tes COVID-19 palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Penangkapan calon penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 656 Jakarta menuju Jayapura ini dilakukan saat melewati pemeriksaan di area keberangkatan Domestik Terminal 3, pada Selasa (14/7/2020).
F mendapatkan surat hasil negatif swab tes palsu yang tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede, dari seseorang yang tidak dikenal di kelompok keagamaan.
"Pelaku bersama saksi berinisial AAU yang merupakan adik sepupunya. Dan saksi tidak tahu-menahu mengenai masalah surat hasil negatif swab tes palsu, karena hanya diajak pulang kampung oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho, Senin (10/8/2020).
Alexander menyebut surat hasil swab tes ini dapat dipastikan palsu karena operasional fasilitas Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur berakhir pada 30 Mei 2020.
"Kami sedang menelusuri dan mengamankan pelaku yang membuat surat palsu ini," katanya.
FM kini ditahan Polresta Bandara Soetta dan dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 UU No 6 tentang Kekarantinaan serta UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya.(RMI/HRU)