Connect With Us

Diberi Tumpangan di Bandara Soetta, Pengusaha Dibius Lalu Dibuang ke Lebak Bulus

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 1 September 2020 | 14:24

Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta saat menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (1/9/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Mustari, 29, pengusaha asal Jayapura, Papua menjadi korban pencurian disertai dengan kekerasan di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Warga yang tinggal di Serang, Banten tersebut dibius oleh empat tersangka. Lalu, dibuang di pinggir jalan. 

Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat korban tiba di Terminal 2F kedatangan domestik Bandara Soekarno-Hatta dari Jayapura pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB. 

"Kemudian ada seorang laki-laki yang mengaku dijemput keluarganya menawarkan tumpangan untuk pulang bersama dengan alasan tujuan yang sama ke Serang, Banten," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020). 

Para tersangka yang terlibat berinisial berinisial B, YS, A, IB. Saat itu korban mengikuti ajakan para tersangka untuk pulang bersama ke kawasan Serang menggunakan minibus Toyota Avanza.  

"Dalam perjalanan menuju Serang, terlebih dahulu berputar di wilayah Kota Tangerang. Lalu, korban diberikan segelas kecil minuman yang disebutkan pelaku sebagai minuman obat masuk angin," kata Alexander.

Korban tanpa rasa curiga meminum minuman yang telah dicampur obat bius tersebut. Tak berapa korban pun tak sadarkan diri. 

Hingga keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, korban baru tersadar. Korban diberitahu tukang ojek kalau dirinya berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Adapun ketika sadar tersebut, barang-barang milik korban berupa dompet berisi dokumen pribadi, satu unit laptop, enam unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp17 juta sudah raib.

"Jadi, pada saat tertidur, korban dibuang para pelaku di pinggir jalan," jelas Alexander.

Korban pun langsung melaporkan insiden ini ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus keempat tersangka. 

"Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Ada di DKI Jakarta, ada di Jawa Barat," papar Alexander.

Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Mereka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat 1 dan Ayat 2 tentang perampokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Kerugian Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Kerugian Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Senin, 7 September 2026 | 12:04

Kebakaran yang melanda PT. Technoplastika Prima Perdana, sebuah perusahaan produksi plastik yang berlokasi di Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu 6 September 2026, tak kunjung padam.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berikan Panduan Teknis Keselamatan dari Paparan Abu Vulkanik

Pemkot Tangsel Berikan Panduan Teknis Keselamatan dari Paparan Abu Vulkanik

Minggu, 6 September 2026 | 22:28

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan imbauan resmi agar warganya tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill