Connect With Us

Tersangka Pelecehan & Pemerasan Perempuan di Bandara Soetta Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 25 September 2020 | 16:42

Tersangka EFY saat digelandang kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Istimewa / Polresta Bandara Soekarno-Hatta)

 

TANGERANGNEWS.com–Kepolisian berhasil meringkus tenaga medis berinisial EFY, tersangka yang viral karena dituding telah melakukan pelecehan dan pemerasan LHI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

"Kami berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pelecehan, penipuan, dan pemerasan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho, Jumat (25/9/2020). 

EFY yang berprofesi sebagai dokter ini ditangkap tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta. 

Dia diamankan saat berada di salah satu indekos di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara bersama seorang teman wanitanya pada dini hari tadi. 

EFY telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada siang ini. Dia pun langsung digelandang ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. 

"Tersangka sudah dibawa ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidik ambil keterangan," katanya. 

Dia meminta masyarakat untuk bersabar atas penanganan kasus ini. "Semoga setelah diambilnya keterangan tersangka dugaan tindak pidana bagaimana rangkaian tindak pidananya bisa terjadi dan banyak pertanyaan lain bisa terjawab untuk dapat kami sampaikan lagi ke masyarakat," pungkasnya. 

Sebelumnya, perempuan berinisial LHI mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tenaga medis ketika menjalani rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Dia menceritakan kronologi peristiwa itu di akun Twitternya, @listongs. Dia menyebut peristiwa ini dialaminya saat hendak berangkat ke Nias melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 13 September 2020.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANTEN
Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:21

Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang kini dapat bernapas lega. Jalan Kopi yang selama bertahun-tahun rusak, kini telah berubah menjadi jalan beton yang kokoh.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill