Connect With Us

KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 25 November 2020 | 13:18

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut tekait kasus tersebut.

“Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta. Kami menangkap beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan beriku menterinya,” jelasnya seperti dilansir dari Reaksi24.

Menurutnya, sejumlah pejabat yang diamankan itu tengah dalam proses pemeriksaan. “Untuk itu keterangan lengkapnnya nanti akan kami sampaikan dalam press converence setelah pemeriksaan selesai. Mungkin sore nanti,” singkat Nurul.

Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat. Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (RAZ/RAC)

TEKNO
Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Senin, 10 November 2025 | 20:38

Telkomsel secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Pamulang (UNPAM) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mengakselerasi transformasi digital di lingkungan kampus.

NASIONAL
PLN Paparkan Strategi Wujudkan Transisi Energi Berkeadilan di COP30 Brazil

PLN Paparkan Strategi Wujudkan Transisi Energi Berkeadilan di COP30 Brazil

Jumat, 14 November 2025 | 13:30

PT PLN (Persero) mempresentasikan strategi percepatan transisi energi berkeadilan pada forum Conference of the Parties ke-30 (COP30) di Belem, Brazil, Senin, 10 November 2025.

KOTA TANGERANG
3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill