TANGERANGNEWS-Adik seorang penyelundup sabu-sabu Bagheri Gholamreza WN Iran,36, yang sebelumnya telah ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyusul kakak-nya untuk ditangkap.
Bagheri Hamidreza, 30 tahun, ditangkap selang sehari disaat waktu kedatangan yang sama dengan kakaknya di terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni pada pukul 23.45 WIB, Sabtu (11/09) . .
“Dia ditangkap setelah tidak lama kakaknya kami tangkap. Bahkan adiknya tidak sendiri, dia bersama satu orang tersangka lainnya yakni Faraji Peiman,30 tahun,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bahaduri Widjayanta hari ini.
Bagheri Hamidreza ditangkap bersama temannya, Faraji Peiman bersama barang bukti sabu dengan berat bruto total 675 gram dengan estimasi Rp1,012 miliar dengan menumpangi pesawat Emirates Airlines EK-0358 rute Dubai-Jakarta. “Modusnya sama dengan kakaknya Bagheri Gholamreza, yakni membawa sabu tersebut dengan menyembunyikannya di dalam gagang kopor,” ujar Bahaduri.
Bahaduri mengatakan, masing-masing kopor yang keduanya bawa ditemukan berisi kristal bening yang diduga sabu 337 gram dan 338 gram yang diselipkan pada gagang kopor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboraturium balai pengujian dan identifikasi barang diketahui kristal bening itu positif mengandung methametamine atau sabu. Berbeda dengan kakanya, kedua tersangka ini masihg-masing sudah mendapatkan separuh bagian dari upahnya mengirim sabu ke Indonesia.
“Mereka sudah diberi 500 ribu dolar Amerika oleh lelaki berinisial S warga Negara Iran dari kesepakatannya jika barang itu sampai akan ditambah lagi 500 ribu dolar Amerika. Kedua tersangka dan barang bukti kini diserahkan kepada penyidik Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelasnya.
Dengan ditangkapnya kedua tersangka itu, jumlah tersangka menjadi 44 orang yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dari jumlah tersebut, 20 diantaranya adalah WN Iran . Sedangkan barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 170 kg atau senilai Rp311 miliar. “Dari jumlah sebanyak itu, 67%-nya sabu,” tandasnya. (dira)