Connect With Us

10 Jaringan Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Bawa Sabu 300 Gram 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Februari 2021 | 15:50

10 orang pelaku pengedaran narkoba jaringan Malaysia berhasil diamankan Polisi Polres Bandara Soekarno Hatta. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk 10 orang pelaku pengedaran narkoba jaringan Malaysia. 

 

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra. 

 

Menurutnya, kasus tersebut berawal dari adanya lima penumpang pesawat dari Aceh menuju Lombok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mencurigakan pada Rabu (6/1/2021). Kelimanya yakni LH, LS, RH, IA, dan JDL. 

"Petugas Avsec saat itu melihat lima penumpang tersebut mencurigakan saat melewati X-Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi, Kamis (25/2/2021). 

 

Saat diperiksa, ternyata kelima penumpang tersebut membawa narkoba jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dubur. Kelima penumpang tersebut, masing-masing membawa 200-300 gram Sabu. 

"Lalu, setelah dilakukan pengembangan, ternyata didapatkan satu orang perekrut kelima kurir tersebut yang berinisial MA. Satu orang pengendali berinisi WD, dan tiga orang bandar narkotika berinisial MT, LM, dan JDA di wilayah Aceh dan NTB," katanya. 

 

Para tersangka bertugas sebagai perekrut serta pengendali kurir, dan biasa beroperasi di wilayah NTB. 

 

Para kurir juga mendapatkan upah yang fantastis yaitu sebesar Rp20 juta dalam sekali pengantaran. 

 

Namun, aksinya tersebut harus terhenti dan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 132, dan atau pasal 137 huruf a dan b dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. 

 

"Para tersangka bisa diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ade Candra.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill