TANGERANGNEWS.com-Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu antar pulau. Kepolisian pun menangkap tiga tersangka, tetapi satu di antaranya meninggal karena sakit jantung.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian mengatakan, pengungkapan peredaran kasus narkoba ini berawal saat pihaknya menerima informasi akan ada transaksi narkoba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.
Namun, karena upaya transaksi narkoba itu diketahui polisi, kedua tersangka yakni pria berinisial SN dan AR berpindah lokasi transaksi ke wilayah Tangerang Selatan.
"Berhasil dilidik ke arah mana, gerak gerik dan benar transaksi di wilayah Tangsel. SN dan AR segera transaksi, anggota bergerak mengamankan pelaku dan barang bukti," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (16/3/2021).
Saat ditangkap tersebut, polisi mendapati tersangka SN dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, sedangkan tersangka AR didapati sabu seberat 5,6 kilogram.
"Sehingga ditotal 6,6 kilogram," katanya.
Polisi pun mengembangkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Adapun saat pengembangan, tersangka AR meninggal dunia di rumah sakit karena sakit jantung.
"Anggota nggak mau ambil risiko, kendaraan diarahkan ke RS Kramat Jati. Namun berdasarkan keterangan medis, meninggal dunia, lalu visum, ternyata AR memiliki riwayat jantung," kata Kapolres.
Lalu, hasil visum juga didukung keterangan istri tersangka, bila selama hidup AR memiliki penyakit jantung. Tak berhenti sampai di sini.
Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan kasusnya. Sehingga diketahui sabu-sabu yang didapatkan dari kedua tersangka itu berasal dari pelaku MK dan OJ Aceh dan Medan yang dibawa melalui jalur darat.
Dalam perjalanan dari Aceh ke pulau Jawa, para tersangka menggunakan dua mobil dengan pelaku MK dan OJ bertugas sebagai penunjuk jalan. Kepolisian berhasil menangkap MK, sedangkan OJ masih dalam pengejaran.
"Mereka ini jaringan antar pulau. Makanya perginya pun dua mobil, satu mobil di depan untuk mengawasi atau mengintai, kalau ada anggota, laju mobil dihentikan atau putar arah," kata Kapolres seraya menambahkan para tersangka terancam hukuman kurungan 6 tahun penjara.