Connect With Us

Imigrasi Bandara Soetta Bongkar Sindikat Visa Elektronik Palsu

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Maret 2021 | 15:13

Konferensi pers pengungkapan sindikat visa elektronik palsu di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap indikasi sindikat visa elektronik palsu untuk masuk ke Wilayah Indonesia.

 

Hal ini berdasarkan temuan visa elektronik palsu yang digunakan oleh tiga Warga Negara India pada saat ketiganya melakukan proses pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta, pada 22 Februari dan 12 Maret 2021.

 

Ketiga Warga Negara India yang diproses berinisial MK, MJB dan SKV. Hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, diketahui MK masuk ke Indonesia dengan membayar paket perjalanan sebesar Rp97 juta.

 

Paket tersebut meliputi penerbitan elektronik visa Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, akomodasi dan tiket perjalanan dari Delhi–Jakarta–Kanada.

 

"Adapun motif MK melakukan perjalanan ini untuk mencari kehidupan yang layak di Kanada," ujar Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soetta, Kamis (25/3/2021).

Sedangkan MJB dan SKV masuk ke Indonesia mengaku membayar Rp40 juta per orang, untuk biaya pengurusan elektronik visa Republik Indonesia dan tiket penerbangan dari Dubai ke Jakarta. 

 

Adapun tujuan keduanya masuk ke Indonesia adalah untuk melakukan pembicaraan bisnis. 

 

"Hasil pemeriksaan petugas pada sistem permohonan elektronik visa Direktorat Jenderal Imigrasi, nomor visa elektronik yang dipergunakan oleh MK ternyata tercatat atas nama AB yang merupakan warga negara Rusia," kata Romi.

 

Sedangkan untuk MJB dan SKV nomor visa elektroniknya tidak ditemukan dalam sistem. 

 

"Berdasarkan temuan tersebut, kasus MK, MJB dan SKV melanggar pasal 121 huruf b UURI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta," jelas Romi.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

TANGSEL
Wanita Cantik Tewas Gantung Diri di Ciputat Tangsel, Diduga Depresi Gegara Tumor Payudara

Wanita Cantik Tewas Gantung Diri di Ciputat Tangsel, Diduga Depresi Gegara Tumor Payudara

Jumat, 26 April 2024 | 18:02

Seorang gadis cantik yang tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill