Connect With Us

Imigrasi Bandara Soetta Bongkar Sindikat Visa Elektronik Palsu

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Maret 2021 | 15:13

Konferensi pers pengungkapan sindikat visa elektronik palsu di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap indikasi sindikat visa elektronik palsu untuk masuk ke Wilayah Indonesia.

 

Hal ini berdasarkan temuan visa elektronik palsu yang digunakan oleh tiga Warga Negara India pada saat ketiganya melakukan proses pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta, pada 22 Februari dan 12 Maret 2021.

 

Ketiga Warga Negara India yang diproses berinisial MK, MJB dan SKV. Hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, diketahui MK masuk ke Indonesia dengan membayar paket perjalanan sebesar Rp97 juta.

 

Paket tersebut meliputi penerbitan elektronik visa Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, akomodasi dan tiket perjalanan dari Delhi–Jakarta–Kanada.

 

"Adapun motif MK melakukan perjalanan ini untuk mencari kehidupan yang layak di Kanada," ujar Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soetta, Kamis (25/3/2021).

Sedangkan MJB dan SKV masuk ke Indonesia mengaku membayar Rp40 juta per orang, untuk biaya pengurusan elektronik visa Republik Indonesia dan tiket penerbangan dari Dubai ke Jakarta. 

 

Adapun tujuan keduanya masuk ke Indonesia adalah untuk melakukan pembicaraan bisnis. 

 

"Hasil pemeriksaan petugas pada sistem permohonan elektronik visa Direktorat Jenderal Imigrasi, nomor visa elektronik yang dipergunakan oleh MK ternyata tercatat atas nama AB yang merupakan warga negara Rusia," kata Romi.

 

Sedangkan untuk MJB dan SKV nomor visa elektroniknya tidak ditemukan dalam sistem. 

 

"Berdasarkan temuan tersebut, kasus MK, MJB dan SKV melanggar pasal 121 huruf b UURI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta," jelas Romi.

KAB. TANGERANG
Luas TPA Jatiwaringin Sisa 6 Hektare, Pemkab Cari Solusi Berkelanjutan Atasi Sampah

Luas TPA Jatiwaringin Sisa 6 Hektare, Pemkab Cari Solusi Berkelanjutan Atasi Sampah

Rabu, 9 April 2025 | 02:10

Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kabupaten memiliki luas lahan sekitar 31 hektare. Saat ini tinggal sisa 6 hektare yang belum terisi.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

KOTA TANGERANG
Lihat Kondisi Rumah Perlindungan Sosial, Sachrudin Minta Direnovasi

Lihat Kondisi Rumah Perlindungan Sosial, Sachrudin Minta Direnovasi

Kamis, 10 April 2025 | 18:29

Wali Kota Tangerang Sachrudin menginstruksikan untuk merenovasi layanan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) agar menjadi lebih layak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill