TANGERANGNEWS-Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 2.110 gram atau senilai Rp3,165 miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Bahaduri Widjayanta mengatakan, mereka berhasil ditangkap setelah petugas mengetahui pada saat diperiksa paspor oleh petugas Imigrasi Bandara gemetaran. “Karena melihat gerak-gerik yang mencurigakan, kami yang sudah bekerjasama dengan petugas Imgrasi lalu memutuskan untuk memeriksanya. Hasilnya, ternyata keduanya membawa sabu,” katanya, hari ini.
Dua orang penumpang Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-863 rute Hongkong-Jakarta itu menyimpan sabu-sabu pada paha mereka. “Keduanya adalah Yu Cheng Hsiung 37 tahun yang berprofesi sebagai penjual makanan dan Chang Yu Chang 53 tahun yang berprofesi sebagai biro jasa paspor. Masing-masing dijanjikan akan menerima upah Rp8juta-Rp27 juta,” jelasnya.
Pelaku rencananya akan mengirim sabu-sabu tersebut ke sebuah hotel di Grogol, Jakarta Barat. Para pelaku diserahkan ke Badan Narkotika Nasional.”Disaat kami melakukan penggerebekan bersama BNN di hotel kamar yang dimaksud. Penerimanya telah melarikan diri,” tuturnya.
Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta Agus Widjaja mengatakan, berdasarkan data paspor yang dimiliki pelaku, mereka baru pertama kali datang ke Indonesia. “Visa mereka juga visa on rival atau visa sekali datang,” singkatnya. (dira)