Connect With Us

Kasus Penganiayaan Pegawai Imigrasi Bandara Soetta Berakhir Damai

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 April 2021 | 20:42

Kuasa hukum korban, Dharma Hutapea menunjukan surat laporan kepolisian atas tuduhan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus penganiayaan terhadap Tembang Putra Prabu, Pegawai Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang diduga dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Banggai berinisial WA, telah berakhir damai. 

 

Tembang pun telah mencabut laporannya di Polda Metro Jaya bernomor LP/1865/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada Jumat (16/4/2021). 

 

Menurut kuasa hukum korban, Dharma Hutapea, kasus tersebut ternyata akibat kesalahpahaman saja antara korban dengan terlapor.

 

Begitu juga terkait dugaan wanita teman dekat WA yang awalnya merasa tidak senang dengan sikap korban hingga memicu penganiayaan tersebut 

 

"Dugaan perempuan dekat itu juga ternyata tidak benar dan hanya lagi-lagi karena kesalahpahaman," jelasnya. 

 

Dharma menambahkan, korban dan terlapor sudah saling sepakat untuk menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan. Lalu, korban pada hari ini juga telah resmi mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

 

"Ini telah disampaikan kepada penyidik langsung melalui surat pencabutan resmi. Dengan telah terjadinya perdamaian ini, maka kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak menuntut dikemudian hari, serta diharapkan tidak ada lagi orang yang menyalahgunakan berita yang kemarin terjadi," tegasnya. 

 

Seperti diberitakan sebelumnya Tembang Putra Prabu, Pegawai Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) diduga dianiaya atasannya yakni Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Banggai berinisial WA di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 April 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill