TANGERANGNEWS.com-Kasus penganiayaan terhadap Tembang Putra Prabu, Pegawai Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang diduga dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Banggai berinisial WA, telah berakhir damai.
Tembang pun telah mencabut laporannya di Polda Metro Jaya bernomor LP/1865/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada Jumat (16/4/2021).
Menurut kuasa hukum korban, Dharma Hutapea, kasus tersebut ternyata akibat kesalahpahaman saja antara korban dengan terlapor.
Begitu juga terkait dugaan wanita teman dekat WA yang awalnya merasa tidak senang dengan sikap korban hingga memicu penganiayaan tersebut
"Dugaan perempuan dekat itu juga ternyata tidak benar dan hanya lagi-lagi karena kesalahpahaman," jelasnya.
Dharma menambahkan, korban dan terlapor sudah saling sepakat untuk menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan. Lalu, korban pada hari ini juga telah resmi mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
"Ini telah disampaikan kepada penyidik langsung melalui surat pencabutan resmi. Dengan telah terjadinya perdamaian ini, maka kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak menuntut dikemudian hari, serta diharapkan tidak ada lagi orang yang menyalahgunakan berita yang kemarin terjadi," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Tembang Putra Prabu, Pegawai Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) diduga dianiaya atasannya yakni Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Banggai berinisial WA di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 April 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.