Connect With Us

WN Amerika Serikat Mantan Napi Kasus Pedofil Ditolak Masuk Lewat Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 April 2021 | 13:47

Seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat Ahmad Lee saat berdialog dengan petugas terkait penolakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang, Senin (26/4/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat, ditolak masuk ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang lantaran pernah tersandung kasus pedofilia, Senin (26/4/2021). 

WN Amerika Serikat bernama Ahmad Lee Yunus, 57, ditolak Imigrasi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 05.00 WIB dengan menumpang pesawat ANA Air. 

"Kami mendapatkan informasi bila yang bersangkutan ini pernah terlibat kasus pedofil di Amerika Serikat. Kemudian muncul red notice atas dirinya, kami pun menolaknya masuk ke Indonesia," ujar Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi TPI Klas I Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Ahmad Lee yang datang ke Indonesia ini juga ingin mengajukan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk tinggal di Bali, tetapi ditolak. 

Setelah menolak masuk, WNA tersebut langsung dibawa ke ruang detensi Terminal 3 Bandara Soetta, sambil menunggu jadwal deportasi atau pemulangan kembali ke negara asalnya, pada Rabu, 28 April 2021.  

Ahmad Lee WN Amerika Serikat membenarkan, kalau dirinya pernah terlibat kasus pedofil di negara asalnya. 

"Itu tahun 2006, namun sudah putusan, saya sudah menjalani masa hukuman," tuturnya dalam bahasa Inggris saat diinterogasi petugas Imigrasi. 

Namun Ahmad Lee tidak mengetahui bila namanya masih masuk dalam red notice interpol, sehingga itulah alasannya tidak bisa masuk ke Indonesia dan harus kembali ke negara asalnya.  

"Tujuan saya ke Indonesia ini juga karena Indonesia negara mayoritas muslim. Saya ingin menjalani berpuasa di sini," tutur pria yang mengaku mualaf sejak 1990-an itu.  (RAZ/RAC)

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

KOTA TANGERANG
Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Senin, 27 April 2026 | 19:49

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Tangerang Raya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill