Connect With Us

500 Gram Sabu Diselipkan Dalam Sandal di Bandara Soekarno Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 30 April 2021 | 19:12

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Yessi Kurniati bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti narkoba. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Kurir narkoba berinisial DS, dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan barang terlarang ke dalam sandal yang dipakainya. 

 

DS ditangkap dalam perjalanan dari Medan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat saat transit di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta. 

 

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Yessi Kurniati menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik pelaku saat tiba di Bandara Soetta. 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram yang disimpan di dalam sol sendal yang dipakainya. 

 

"Petugas yang curiga langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan narkoba di dalam sendal yakni 500 gram, kanan-kiri masing-masing diselipkan 250 gram," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (30/4/2021). 

Yessi menuturkan, pelaku sudah tiga kali menyelundupkan narkoba dengan tujuan yang sama. 

 

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui DS menerima imbalan Rp15 juta hingga Rp25 juta untuk setiap kali mengantarkan barang haram tersebut dari Medan menuju Lombok. 

 

"Ini yang ketiga kalinya, sebelumnya diberikan upah Rp15 juta hingga Rp25 juta. Dan yang sekarang dijanjikan Rp25 juta," katanya. 

 

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandy menambahkan, kasus dengan menyelundupkan narkoba di dalam sandal merupakan modus lama yang kembali marak. 

 

"Jadi sebenernya modus dengan menyelipkan narkotika di jahitan sandal itu modus lama, tapi sekarang marak lagi. Alhamdulillah kita berhasil menangkap jaringan narkotika antar pulau ini," pungkasnya.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

TANGSEL
Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Senin, 19 Januari 2026 | 18:19

Status darurat sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Benyamin Davnie secara tegas menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi tumpukan sampah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill