TANGERANGNEWS-Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 3.960 gram dan morfin seberat 2.033 gram dengan total nilai estimasi Rp 16,1 milIar.
Jumlah tersebut berdasarkan penangkapan sebanyak tiga kali sejak Sabtu (25/09) dan Minggu (26/09). Pada penangkapan pertama kali, terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di Terminal kedatangan II D.
Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1.900 gram dengan nilai estimasi Rp2,9 miliar yang dikemas dalam dua bungkus plastik. “Barang tersebut disembunyikan dalam dinding bagian atas dan bawah kopor milik seorang penumpang wanita warga Negara Kamboja bernama Pa Thida 25, yang menggunakan pesawat Thai Airways bernomor penerbangan TG-433,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten, Nasar Salim, hari ini.
Dari penangkapan itu, petugas Bea Cukai bekerjasama dengan petugas Mabes Polri. Direktorat IV Mabes Polri berhasil melakukan pengembangan dengan menangkap seorang wanita bernama Lili (WN Indonesia) dan seorang pria WN Nigeria berisial G. keduanya ditangkap di sebuah hotel di daerah Salemba, Jakarta Timur. “Mereka ditangkap saat sedang menunggu kiriman sabu dari tersangka wanita asal Kamboja itu,” kata Nasar Salim.
Pada waktu yang berbeda, Minggu (26/9) petugas juga berhasil meringkus dua tersangka penyelundup Narkotika. Yang pertama adalah wanita yang membawa empat paket Morfin seberat 2.033 ram dengan estimasi Rp 3,1 miliar, bernama Vin Vanna,32 WN Kamboja.
Penumpang pesawat Thai Airways bernomor penerbangan TG-433 itu ditangkap karena menyembunyikan morfin di bagian atas dan bawah dinding tas punggung yang dibawanya. Berdasarkan informasi dari tersangka, paket morfin itu akan diterima oleh seseorang di salah satu hotel daerah Blok M, Jakarta Selatan.
Namun saat petugas Bea Cukai bersama BNN melakukan penggerebekan, penerima tidak berhasil ditangkap. “Diduga pihak penerima sudah mengetahui kurinya tertangkap petugas,” tambah Nasar.
Terakhir, kata Bahduri, pihaknya berhasil menangkap tersangka yang juga satu pesawat dengan Vin Vanna, yakni Suchanta Pantong, 27, wanita WN Thailand, yang membawa sabu seberat 2.050 gram
senilai Rp 3,1 miliar. “Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan Suchanta kami menemukan empat paket sabu yang disembunyikan pada tas punggungnya,” terangnya. (rangga)