TANGERANGNEWS.com-Salah seorang karyawan di Bandara Soekarno-Hatta berinisial AOS menjadi komplotan pemalsu surat tes PCR. Akibatnya, pelaku ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh pada Rabu 7 Juli 2021 lalu.
PT Angkasa Pura II (Persero) pun menanggapi hal tersebut. Pihaknya, memastikan oknum yang diamankan karena diduga melakukan pemalsuan surat hasil tes COVID-19 dari Aceh menuju Jakarta bukan merupakan personel Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.
“Oknum tersebut bukan Avsec Bandara Soekarno-Hatta, dan tidak melakukan tugas pengamanan dan pelayanan terhadap penumpang pesawat, serta tidak bersinggungan langsung dengan penumpang. Bahkan tidak bertugas di area gedung terminal penumpang,” ujar Senior Manager of Branch Communicaton & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Sabtu 10 Juli 2021.
Pihaknya telah melakukan pengecekan, dan diketahui bahwa AOS bertugas di area Kargo keamanan non-organik. Status kerja AOS adalah Periode Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di pergudangan regulated agent di area kargo.
Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani mengatakan, pihaknya pastinya mengambil langkah tegas kepada yang bersangkutan.
“Jika oknum tersebut terbukti melakukan pemalsuan surat hasil tes, yang berarti adalah melakukan pelanggaran peraturan, maka kami pastinya melakukan terminasi kontrak kerja terhadap oknum tersebut. Peraturan ini sangat penting, di mana saat ini pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan surat hasil negatif PCR sesuai yang dipersyaratkan,” ujar Gautsil Madani.