Connect With Us

Bandara AP II Batasi WNA Masuk ke Indonesia

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Juli 2021 | 10:40

Suasan pengunjung Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bandara-bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam pembatasan orang asing atau warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM).

Ketentuan itu seusai amanat Permenkumham No 27/2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia.

Adapun yang menjadi pengecualian adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Orang asing yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.

Seiring dengan berlakunya Permenkumham No 27/2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

“Semua sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuannya. AP II bersama stakeholder berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik,” jelasnya, Kamis 22 Juli 2021.

Sementara penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur. 

“Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” ujar Muhammad Awaluddin.

WISATA
13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:44

Kota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill