Connect With Us

Syarat Terbang Penumpang Rute Domestik di Bandara Angkasa Pura II

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:48

Suasana Bandara Soekarno Hatta. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 16/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan selaku pengelola bandara berkoordinasi dengan seluruh instansi lainnya di bandara untuk mengimplementasikan ketentuan di dalam SE Nomor 16/2021 dengan baik.

Dia mengingatkan kepada calon penumpang pesawat agar memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara keberangkatan dan bandara tujuan.

"Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” jelas Muhammad Awaluddin.

Sesuai SE No 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). 
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan: 

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.

Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes COVID-19.

"Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” ujar Muhammad Awaluddin. 

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

TANGSEL
Rute MRT Lebak Bulus–Serpong Dikaji, Studi Kelayakan Segera Rampung

Rute MRT Lebak Bulus–Serpong Dikaji, Studi Kelayakan Segera Rampung

Jumat, 10 April 2026 | 13:15

Rencana perpanjangan jalur MRT dari Lebak Bulus menuju Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), saat ini masih dalam tahap studi kelayakan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill