TANGERANGNEWS.com-Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan, mulai Minggu 1 Agustus 2021.
Hal ini untuk mendukung penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan sudah diterapkan sejak Juli 2021 di bandara AP II dalam rangka familiarisasi.
Pada periode familiarisasi tersebut, tercatat jumlah pengguna PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan di bandara yang dikelola AP II mencapai sekitar 8.000 penumpang pesawat.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan setelah periode familiarisasi, maka kini bandara-bandara perseroan siap menerapkan secara penuh SE Menkes.
“PeduliLindungi memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sangat mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19,” ujar Muhammad Awaluddin.
Menurutnya, PeduliLindungi akan menjadi aplikasi yang penting dimiliki untuk calon penumpang pesawat di tengah kondisi pandemi ini. Aplikasi PeduliLindungi akan berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control.
“Menyusul hal tersebut maka calon penumpang di bandara AP II harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” jelas Muhammad Awaluddin.
Adapun manfaat bagi calon penumpang pesawat dengan menggunakan PeduliLindungi ini, yakni proses keberangkatan dapat dilakukan jauh lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik, dan menjadi semakin mudah karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi.
Calon penumpang pesawat cukup menunjukkan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi kepada petugas di konter check-in. Setelah itu, akan ada notifikasi kepada petugas check-in, apakah calon penumpang sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan atau belum.