Connect With Us

34 WN Cina Masuk Lewat Bandara Soekarno Hatta, Ini Kata Citilink

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 Agustus 2021 | 10:20

Suasana Bandara Soekarno Hatta. (TangerangNews / Afina Fatharani)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 34 warga negara asing (WNA) Cina masuk ke Indonesia lewat Bandara Seokarno Hatta.

Padahal, pemerintah sebelumnya membatasi WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia seiring dengan peningkatan kasus COVID-19, mulai 24 Juli lalu.

Diketahui para WNA tersebut menggunakan maskapai Citilink. Mereka  tiba di Indonesia pada Sabtu 7 Agustus 2021.

Terkait hal tersebut, Vice President Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina memastikan pengangkutan WNA itu telah sesuai dengan prosedur. Seluruh penumpang, memiliki kartu izin tinggal terbatas atau KITAS

“Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Resty seperti dilansir dari Tempo, Senin 9 Agustus 2021.

Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 47/2001 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 27/2021. Ketentuan itu mengatur pembatasan kegiatan perjalanan penumpang di masa PPKM Level 4.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, seluruh penumpang diperiksa oleh otoritas yang berwenang, termasuk petugas keimigrasian.

“Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan sebelumnya mengeluarkan aturayang diberlakukan oleh Pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders,” ujar Resti.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

KAB. TANGERANG
Bocah 7 Tahun Dibunuh Tantenya di Teluknaga Tangerang, Dibekap dan Disembunyikan Dalam Terpal

Bocah 7 Tahun Dibunuh Tantenya di Teluknaga Tangerang, Dibekap dan Disembunyikan Dalam Terpal

Rabu, 24 April 2024 | 10:42

Nyawa bocah perempuan berusian 7 tahun berinisial EV dihabisi secara sadis oleh tantenya sendiri di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill