TANGERANGNEWS.com-KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil menegah peredaran 10 kilogram narkotika jenis sabu melalui paket kiriman di Terminal Kargo.
Paket sabu yang dikirim dari Kongo, Afrika Selatan tersebut disimpan dalam patung berbentuk bola keras berwarna hijau pekat.
Lalu diberitahukan sebagai Polished Malachite Ada juga beberapa patung kecil berbentuk binatang yang digunakan sebagai kamuflase pengiriman barang haram tersebut.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan, sabu tersebut dimasukan ke dalam 40 patung berbentuk bola berwarna hijau.
Karena keras, patung tersebut harus dihancurkan dulu baru bisa dikeluarkan sabu tersebut.
"Kami tegah barang kiriman, ternyata diberitahukan dua koli isinya diberitakan patung-patung dan bola hijau. Ternyata isinya sabu total sebanyak sekira 10 kilogram," jelas Finari di kantornya, Kamis 19 Agustus 2021.
Secara rinci, dari dua kardus itu terdapat 40 patung bola berisi sabu dan 18 patung binatang yang dijadikan kamuflase belaka.
Penegahan tersebut dilakukan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 23 Juli 2021 pada pukul 01.00 WIB di Terminal Kargo.
Rencananya, sabu itu akan dikirim kepada tersangka berinisial A, 29, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Jakarta Barat.
"Di hari yang sama kami bersama Bareskrim mengamankan seorang pria berinisal A di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat," jelas Finari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara maksimal 20 tahun.