TANGERANGNEWS.com-Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) memberikan penghargaan kepada puluhan polisi dan jaksa yang telah mengungkap kasus materai palsu yang berpotensi merugikan negara senilai Rp30 miliar.
Pemberian penghargaan sertifikat atau plakat kepada jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang itu, berlangsung di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu 29 September 2021.
Direktur Operasional Perum Peruri Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran polisi dan jaksa yang telah membantu Peruri dengan mengungkap kasus materai palsu yang terjadi pada 17 Maret 2021 lalu.
"Penghargaan ini merupakan rasa terima kasih kami atas dukungan dan bantuan dalam menegakkan hukum, terkait dengan pemalsuan materai tempel yang selama ini menjadi domain dari direktorat jenderal pajak dan kami sebagai pencetak," ujarnya.
Syaiful menjelaskan, materai tempel Rp10 ribu baru diluncurkan pada akhir Januari 2021 tetapi sudah dipalsukan oleh oknum pada Maret 2021.
"Jadi, pada saat pengungkapan kasus 17 Maret 2021 itu, angka kurang lebih Rp30 miliar ya potensi yang bisa diamankan," jelasnya.
Dia menuturkan, sudah ada Peraturan Pemerintah No 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai yang dapat dijadikan dasar bagi apara untuk menegakkan hukum.
"Ini yang mungkin ke depan akan diberikan sebagai pegangan bagi aparat penegak hukum untuk mengamankan pendapatan nasional dari biaya materai," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengucapkan terima kasih kepada Perum Peruri yang telah memberikan apresiasi kepada jajarannya, terutama di Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Jadi saya juga mengucapkan terima kasih tiada terhingga pada Peruri. Kami juga tidak menyangka tidak menduga akan menerima penghargaan dari instansi terkait," ucapnya.
Dalam penyelesaian kasus pemalsuan materai Rp10 ribu tersebut, pihaknya telah melakukan penanganan perkara dengan menuntut para terdakwa yang terlibat dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Putusan pengadilan dua tahun. Dan telah kami lakukan eksekusi," tuturnya.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho yang menangani kasus pemalsuan materai tersebut ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta, juga menyampaikan terima kasih kepada Perum Peruri
"Semoga sinergitas ini terus terjalin dan segala halnya untuk kebaikan," pungkasnya.