Connect With Us

Viral Pengendara Angkut Sepeda dalam Mobil Ditilang, Polisi Salah Terapkan Pasal

Tim TangerangNews.com | Jumat, 1 Oktober 2021 | 09:21

Salah satu anggota kepolisian saat berdialog dengan pengendara roda empat yang hendak ditilang di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Sebuah video viral memperlihatkan pengendara mobil kena tilang polisi karena mengangkut sepeda di dalam mobil. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Belakangan diketahui, ternyata polisi salah dalam menilang pengemudi tersebut. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggota polisi yang melakukan penilangan tersebut salah dalam menerapkan pasal. "Kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujar Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 30 September 2021.

Sambodo menerangkan, seharusnya petugas tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi. Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283. 

Bunyi pasal tersebut yakni: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan).

Dengan terjadinya kesalahan itu, tilang terhadap pengemudi bakal dianulir. "Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir," tutur Sambodo.

Menurut Sambodo, pihaknya akan memanggil pengemudi tersebut untuk kemudian menyerahkan barang bukti yang diamankan saat si pengemudi ditilang.

Sambodo juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya saat menerapkan pasal tilang terhadap pengendara mobil tersebut. Kejadian tersebut jadi pembelajaran anggota ke depan.

Dia pun mengingatkan personel agar tidak keliru dalam menerapkan aturan tilang.

"Mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tegas Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan bahwa membawa sepeda ke dalam mobil diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

Sebelumnya, sebuah video beredar memperlihatkan polisi menilang pengemudi di Jl. Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, lantaran membawa sepeda ke dalam mobil.

Dalam video si pengemudi menanyakan kesalahannya sehingga ditilang polisi. Polisi tersebut kemudian menjelaskan bahwa seharusnya sepeda tidak dibawa ke dalam mobil dengan alasan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

TANGSEL
Ada Tes HPV DNA Gratis untuk Cegah Kanker Serviks di 36 Puskesmas Tangsel, Kuota Terbatas!

Ada Tes HPV DNA Gratis untuk Cegah Kanker Serviks di 36 Puskesmas Tangsel, Kuota Terbatas!

Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:32

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan Human Papillomavirus (HPV) DNA secara gratis.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BANTEN
Cekcok Gegara Dipaksa Naik Bus, Calon Penumpang Ditusuk Kernet Pakai Gunting di Serang, 2 Pelaku Ditangkap

Cekcok Gegara Dipaksa Naik Bus, Calon Penumpang Ditusuk Kernet Pakai Gunting di Serang, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 7 Oktober 2026 | 22:12

Seorang calon penumpang menjadi korban pengeroyokan dan penusukan dua kernet bus di depan Indomaret RS Sari Asih, Kota Serang, Banten.

KAB. TANGERANG
Ambil Sampel Sungai Cimanceuri, DLHK Kabupaten Tangerang Selidiki 190 Perusahaan Terkait Pencemaran

Ambil Sampel Sungai Cimanceuri, DLHK Kabupaten Tangerang Selidiki 190 Perusahaan Terkait Pencemaran

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:03

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan pengambilan sampel Sungai Cimanceuri yang tercemar di tiga lokasi di sekitar Kawasan Industri Milenium.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill