Connect With Us

Viral Pengendara Angkut Sepeda dalam Mobil Ditilang, Polisi Salah Terapkan Pasal

Tim TangerangNews.com | Jumat, 1 Oktober 2021 | 09:21

Salah satu anggota kepolisian saat berdialog dengan pengendara roda empat yang hendak ditilang di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Sebuah video viral memperlihatkan pengendara mobil kena tilang polisi karena mengangkut sepeda di dalam mobil. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Belakangan diketahui, ternyata polisi salah dalam menilang pengemudi tersebut. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggota polisi yang melakukan penilangan tersebut salah dalam menerapkan pasal. "Kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujar Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 30 September 2021.

Sambodo menerangkan, seharusnya petugas tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi. Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283. 

Bunyi pasal tersebut yakni: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan).

Dengan terjadinya kesalahan itu, tilang terhadap pengemudi bakal dianulir. "Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir," tutur Sambodo.

Menurut Sambodo, pihaknya akan memanggil pengemudi tersebut untuk kemudian menyerahkan barang bukti yang diamankan saat si pengemudi ditilang.

Sambodo juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya saat menerapkan pasal tilang terhadap pengendara mobil tersebut. Kejadian tersebut jadi pembelajaran anggota ke depan.

Dia pun mengingatkan personel agar tidak keliru dalam menerapkan aturan tilang.

"Mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tegas Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan bahwa membawa sepeda ke dalam mobil diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

Sebelumnya, sebuah video beredar memperlihatkan polisi menilang pengemudi di Jl. Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, lantaran membawa sepeda ke dalam mobil.

Dalam video si pengemudi menanyakan kesalahannya sehingga ditilang polisi. Polisi tersebut kemudian menjelaskan bahwa seharusnya sepeda tidak dibawa ke dalam mobil dengan alasan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

TANGSEL
75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:43

Sebanyak 75 anak usia dini dari keluarga berpenghasilan rendah di kawasan BSD City dan sekitarnya resmi dinyatakan lulus dari program Pembinaan Anak Usia Dini dan Parenting (PASP) Do & Learn Angkatan XII.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

HIBURAN
Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:42

Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.

NASIONAL
Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Rabu, 1 Juli 2026 | 11:15

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill