Connect With Us

Gagal Diselundupkan ke Mandalika, Kurir Sabu 3,2 Kg Warga Kota Tangerang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:39

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukan barang bukti dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial ARP, warga Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3.231,86 gram atau 3,2 kilogram.

"Kami merilis pengungkapan narkoba dalam bentuk sabu-sabu. Jadi, kegiatan ini merupakan hasil penyelidikan dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di mana dimulai ada informasi tentang penyelundupan melalui transportasi udara dengan tujuan yaitu Indonesia Timur," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 21 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi adanya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah kurang lebih dua pekan, Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika yaitu sabu-sabu dengan jumlah 3,2 kilogram," jelasnya.

Adapun dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil membekuk ARP alias J di kediamannya di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukan barang bukti dalam jumpa pers.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi menuturkan, J ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kg yang dikemas dalam 32 bungkus.

Menurutnya, pelaku mendapatkan sabu ini dari Aceh, dan akan diedarkan dalam event di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

"Dari keterangan tersangka yang diamankan mendapatkan perintah untuk diselundupkan ke Indonesia bagian timur," ungkapnya.

Tersangka, kata dia, mendapatkan upah Rp25 juta untuk setiap penyelundupan 1 kilogram. Kini, tersangka berada di tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Dari hasil pengungkapan, kami berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda," pungkasnya.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

NASIONAL
Catat, Prediksi Tanggal Ramadan dan Idul Fitri 2025

Catat, Prediksi Tanggal Ramadan dan Idul Fitri 2025

Jumat, 22 November 2024 | 11:57

Bagi umat Muslim, Ramadan dan Idul Fitri selalu menjadi momen istimewa yang dinantikan setiap tahunnya. Dengan kemajuan teknologi dan metode perhitungan astronomi yang semakin canggih, prediksi awal Ramadan dan Idul Fitri tahun 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill