Connect With Us

Ini Kriteria Penumpang Bisa Tes PCR Hasil 3 Jam di Bandara Soekarno-Hatta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 25 Oktober 2021 | 15:43

Airport Health Center di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, memberi layanan tes COVID-19 dengan metode RT-PCR di Airport Health Center (AHC) yang hasilnya dapat diketahui 3 jam saja.

Menyusul adanya aturan baru dimana penumpang domestik wajib melakukan tes PCR sebelum terbang.

Meskipun layanan terbaru ini jauh lebih cepat dari pada yang tersedia sebelumnya yakni hasil tes 1x24 jam, tidak semua calon pengguna jasa dapat melakukan tes PCR dengan hasil 3 jam tersebut.

Melainkan hanya untuk calon penumpang dengan kriteria tertentu, salah satunya dengan keperluan mendesak. 

Manager Area Farmalab Bandara Soekarno Hatta Yufaiza menuturkan, layanan baru untuk PCR di AHC Bandara Soekarno Hatta dengan hasil 3 jam ini diberlakukan khusus bagi penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan di hari yang sama.

"Tapi ada persyaratannya juga, si penumpang wajib mempunyai tiket terbang hari ini di atas 6 jam," kata Yufaiza, Senin 25 Oktober 2021.

Adapun tarif layanan tes PCR dengan hasil 3 jam ini tidak berbeda dengan pemeriksaan reguler atau dengan hasil 1x24 jam.

"Harganya sama seperti yang reguler untuk yang hasil 3 jam ini Rp495 ribu," kata Yufaiza.

Yufaiza mengimbau para calon penumpang yang memiliki tiket penerbangan di hari yang sama dengan keperluan mendesak agar datang lebih awal.

"Minimal 6 jam sebelum waktu keberangkatan," katanya.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 selain surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam merupakan syarat wajib bagi penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta.

Hal itu merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill