TANGERANGNEWS-Purwanto, seorang Purnawirawan TNI AD yang dikaryakan di PT (persero) Angkasa Pura II sebagai staf administrasi bidang keamanan, melakukan long march sejauh 7 Km dari Gedung PT Angkasa Pura II hingga Pengadilan Negeri Tangerang. Hal tersebut dilakukan sebagai aksi unjuk rasa karena dizhalimi pihak PT Angkasa Pura dengan memangkas hak-haknya sebagai karyawan.
Aksi long march dilakukan Purwarno bersama keluarganya, sambil membawa spanduk yang berisi tuntutannya. Di sepanjang jalan, Purwanto juga melakukan orasi.
Purwanto mengatakan, pada tahun 2004 lalu, pihak PT AP II telah melecehkan hak-haknya sebagai karyawan dengan memanipulasi data administrasi kepegawaian. PT AP II telah merubah kolom pendidikan Purwanto yang seharusnya SI Ilmu hukum menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Padahal saat mengikuti penyesuaian Ijazah di PT AP II sebelumnya, saya mencamtunkan ijazah Sarjana Hukum (S1). Namun, datanya dimanipulasi. Sehingga saya tidak mendapatkan hak-hak saya sesuai title pendidikan SI yang saya miliki. Ini jelas pelangaran HAM,” ungkapnya, Rabu (03/11).
Purwanto menambahkan, dirinya telah melaporkan masalah tersebut ke Komnas HAM, Menteri BUMN, bahkan Presiden SBY, namun tidak ada tanggapan. Ironisnya, Ia malah dilaporkan oleh direktur personalia dan umum PT AP II Endang Dwi Suryani, ke Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pasal 310, 311 dan 335 KUHP. Laporan itu pun berlanjut sampai Pengadilan dan menetapkannya sebagai terdakwa.
“Saya menjadi korban rekayasa laporan dari Pimpinan PT. Angkasa Pura II. Padahal mereka lah oknum yang sebenarnya pelaku pemalsuan dokumen dan data yang merugikan saya sebagai Purnawirawan TNI,” tegasnya. (rangga)