Mutasi Kendaraan Masuk Banten Dapat Diskon 20 Sampai 40 Persen
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:18
Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten dan berencana melakukan mutasi masuk.
TANGERANGNEWS.com-Pengelola Bandara Soekarno-Hatta mempersiapkan skema baru menanggapi rencana penerapan PPKM Level 3. Adapun skema tersebut di antaranya dengan membatasi jumlah penumpang dalam satu hari.
President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menerangkan, aturan ini akan membuat distribusi tiket merata setiap hari, sehingga tidak menumpuk di satu waktu.
Maskapai akan diminta agar penambahan penjualan tiket tidak dilakukan di periode tertentu.
"Ya maksudnya itu, pembatasan jumlah tiket per hari. Jadi ini harus sinkron dengan maskapai, jadi maskapai menjual tiketnya juga tidak menumpuk di satu titik," ujarnya, Jumat 26 November 2021.
Aturan ini akan membuat distribusi penjualan tiket lebih landai. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan maskapai untuk menerapkan aturan ini.
"Jadi kalau biasa kan dijual di-peak season, dan kami sudah bicara dengan regulator. Jadi sequence itu kita atur contohnya distribusi penjualannya pun lebih landai," lanjutnya.
Selain rencana pembatasan tiket, saat libur akhir tahun nanti tidak akan ada tambahan penerbangan. Sistem ini dianggap lebih bisa membatasi pergerakan masyarakat saat libur akhir tahun mendatang.
"Di samping itu memang tidak akan ada penambahan ekstra flight dan sebagainya. Itu mekanisme yang menurut kami lebih relatif sinkron dengan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
TODAY TAGKabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten dan berencana melakukan mutasi masuk.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
PT PLN (Persero) mendukung pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Sponsors Agreement dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews