Connect With Us

Banjir di Bandara Soetta Surut, Pelayanan Penumpang Tidak Terganggu

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 21 Desember 2021 | 18:34

Tangkapan layar area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang kebanjiran setelah diguyur hujan deras selama beberapa jam. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan banjir di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang dampak hujan deras sudah surut, Selasa 21 Desember 2021.

Lokasi tepatnya genangan air tersebut berada di area terbatas yakni area bongkar muat barang (loading dock) Terminal 3 Internasional dengan ketinggian sekitar 40 cm.

“Layanan kepada penumpang tidak terganggu. Genangan air tersebut sudah surut dalam waktu 25-30 menit setelah dilakukan penyedotan dengan mobile pump berkapasitas 4.000 liter/menit," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi.

Menurutnya, area loading dock adalah area terbatas dan hanya dapat diakses oleh orang yang telah mendapat perizinan, sehingga tidak dilalui oleh penumpang atau pengunjung bandara.

Baca Juga :

Meski terdapat hujan dengan intensitas tinggi, secara umum operasional bandara dan penerbangan tetap berjalan baik. 

“Melalui penanganan yang cepat dan kolaborasi berbagai pihak, saat ini tidak ada lagi titik air di Bandara Soekarno-Hatta. Operasional bandara termasuk pelayanan kepada penumpang secara umum tidak mengalami gangguan," katanya.

Adapun AP II saat ini langsung melakukan pemeriksaan lingkungan sekitar bandara guna memastikan keandalan saluran air.

"Penyebab adanya genangan di loading dock Terminal 3 Internasional diduga adalah karena debit air di saluran utama (saluran induk) meninggi, sehingga buangan air menjadi lambat. Kami saat ini sedang menginvestigasi faktor yang menyebabkan saluran air utama meninggi," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill