Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara
Jumat, 4 April 2025 | 13:34
Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.
TANGERANGNEWS.com-Persyaratan perjalanan dalam negeri sehabis periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kembali diubah. Sebelumnya pemerintah menetapkan SE No 24/2021 tentang Perjalanan Selama Periode Nataru hingga tanggal 2 Januari 2022.
Setelah Nataru selesai, persyaratan bepergian bagi pelaku perjalanan domestik kembali mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan orang moda transportasi laut, darat, dan udara perlu menunjukkan kartu vaksinasi serta bukti negatif Covid-19 dari hasil antigen atau PCR,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 4 Januari 2022.
Untuk lebih detailnya, bagi pelaku perjalanan moda udara antar Jawa-Bali syaratnya wajib:
Pelaku perjalanan moda udara daerah non Jawa-Bali wajib menunjukkan:
Sedangkan, persyaratan moda darat, laut, kendaraan pribadi atau transportasi umum, untk perjalanan Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali, wajib menunjukkan:
Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya fokus mengamankan objek wisata pada musim Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Fokus pengamanan digelar sejak hari ke-2 lebaran, Selasa 2 April 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan pelayanan kesehatan akan kembali beroperasi normal pascacuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.