TANGERANGNEWS.com-Persyaratan perjalanan dalam negeri sehabis periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kembali diubah. Sebelumnya pemerintah menetapkan SE No 24/2021 tentang Perjalanan Selama Periode Nataru hingga tanggal 2 Januari 2022.
Setelah Nataru selesai, persyaratan bepergian bagi pelaku perjalanan domestik kembali mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan orang moda transportasi laut, darat, dan udara perlu menunjukkan kartu vaksinasi serta bukti negatif Covid-19 dari hasil antigen atau PCR,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 4 Januari 2022.
Untuk lebih detailnya, bagi pelaku perjalanan moda udara antar Jawa-Bali syaratnya wajib:
- Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis satu, dengan PCR negatif maksimal 3x24 jam, atau
- Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis dua, dengan antigen maksimal 1x24 jam
Pelaku perjalanan moda udara daerah non Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin minimal dosis satu dengan hasil negatif Covid-19 baik PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam
Sedangkan, persyaratan moda darat, laut, kendaraan pribadi atau transportasi umum, untk perjalanan Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin minimal 1 dosis dengan hasil negatif Covid-19 PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.