TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis 6 Januari 2022. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Polri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta jangan ada dispensasi menjalani karantina bagi warga yang baru saja tiba dari luar negeri.
"Peluncuran aplikasi ini juga bagian dari komitmen pemerintah dan Polri untuk memitigasi sebaran Omicron di Tanah Air," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, dikutip dari Antara.
Dedi mengatakan, Polri juga menyiapkan Satgas di Polda Metro Jaya, Polrestro Bandara dan didukung oleh Mabes Polri untuk mengawasi pintu-pintu masuk di bandara dalam rangka mendisiplinkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Kita mengawasi kedatangan PPLN termasuk di pelabuhan dan tapal batas darat," kata Dedi.
Adapun aplikasi Monitoring Karantina Presisi memiliki penyajian data monitoring, statistik karantina, dan hasil test PCR masyarakat yang melakukan karantina usai perjalanan dari luar negeri.
Aplikasi penyajian data atau "dashboard" tersebut dipasang di tempat-tempat karantina, seperti hotel dan juga "common center" Mabes Polri.
Selain itu, aplikasi tersebut dapat melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) apabila berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan.
Aplikasi Monitoring Karantina Presisi diadopsi dari sejumlah negara yang memperketat masa karantina pelaku perjalan luar negeri, bertujuan untuk memperkuat pengawasan.
Peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi dihadiri langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjairan, dan dilucurkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 3 Januari lalu, sebagai upaya mencegah peningkatan persebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia, Presiden Jokowi mengingatkan jangan ada dispensasi menjalani karantina bagi warga yang baru saja tiba dari luar negeri.