TANGERANGNEWS-Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan 569 unit telepon selular merk BlackBerry berbagai tipe senilai Rp1,478 miliar. Belum diketahui berapa nilai kerugian negara, karena petugas Bea Cukai masih menghitungnya.
Penyelundupan dilakukan dua kali, yang pertama dilakukan pada Kamis (18/11) oleh dua orang tersangka berinisial AJL dan IDP WN Indonesia. Dengan rute penerbangan Singapore-Jakarta GA-835.
Sedangkan, penyelundupan yang kedua dilakukan oleh tiga WN China pada Rabu (1/12). Dengan rute penerbangan Hongkong-Jakarta CI-679. Ketiganya berinisial ZC,HJ dan GW.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Bahaduri Widjayanta mengatakan, kelima pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka. "Mereka ditangkap karena barang impor berupa ponsel BlackBerry yang mereka bawa tidak dilengkapi perizinan dengan ketentuan yang diatur di dalam peraturan menteri komunikasi dan informatika No.29/Per/M.Kominfo/09/2008 Tentang Sertifikasi alat dan Perangkat Telekomunikasi dan keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi," katanya Kamis (2/2010).
Modus operandi pelaku, untuk penangkapan kasus dengan pelaku WN Indonesia. Mereka membawa telepon selular dengan menyembuyikannya di sisi empat tas koper."Sedangkan modus tiga orang WN China adalah merekatkan telepon selular kepada pinggang dengan dibantu tas khusus," ujarnya.(dira)