Connect With Us

Imigrasi Soekarno Hatta Tindak WNA, 5 Dideportasi dan 63 Ditolak Masuk RI

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Januari 2022 | 16:56

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap puluhan warga negara asing sejak 1 - 16 Januari 2022. Setidaknya ada lima orang yang dideportasi dan 63 yang ditolak masuk ke Indonesia.

Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menegaskan pendeportasian dan penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan fungsi Keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara.

"Hal ini sesuai dengan amanat UU No 6/2011 Tentang Keimigrasian," katanya melalui siaran pers, Senin 17 Januari 2022.

Ia menyebut, lima WNA yang dideportasi ini berasal dari empat negara berbeda, yaitu dua dari Inggris, satu Jerman, satu Australia, serta satu Brasil.

"Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain empat WNA terbukti overstay atau tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan dan satu WNA memiliki paspor ganda," jelas Romi.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta memegang peranan penting sebagai pintu masuk utama wilayah Indonesia selama masa pandemi covid-19, dalam upaya menjaga keamanan negara utamanya dari ancaman virus Covid-19, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menolak masuk 63 warga negara asing sejak 1 Januari hingga 16 Januari 2022.

Sedangkan terkait penolakan masuk 63 WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi, guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing.

Dasar hukum yang menjadi acuan penolakan adalah Permenkumham No 34/2021, Surat Edaran Ditjen Imigrasi No IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022.

Adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari 25 negara.

"Lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah 10 dari Inggris, tujuh Perancis, enam Nigeria, enam Bangladesh, dan empat Filipina," jelas Romi.

Sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara warga negara asing yang pernah tinggal dan mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir.

"Untuk tiga WNA lain, ditolak berdasarkan rekomendasi dari KKP Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam SE Satgas Covid-19, seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," tandasnya.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill