TANGERANGNEWS-Muhammad Reza, 46, Warga negara Iran yang berprofesi sebagai montir mobil dibekuk petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, karena berupaya menyelundupkan sabu seberat 355 gram yang disembunyikan di celana dalamnya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bahaduri Wijayanta mengatakan, tersangka dibekuk usai mendarat di Terminal II D ,pada Rabu (1/12), sekitar pukul 21.30 WIB, setelah menumpangi pesawat Qatar Airways (QR-670) rute Damaskus-Jakarta.
“Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan badan. Ternyata di dalam celana dalam tersangka ditemukan shabu yang dibungkus dalam kapsul dengan nilai estimasi barang Rp 532 juta,” kata Bahaduri.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya diupah 2.500 dolar Amerika, yang dibagi dalam dua kali pembayaran, yang pertama saat keberangkatan 1.000 dolar Amerika dan 1.500 dolar Amerik akan dibayarkan bila kembali berhasil kembali ke Iran.
“Rencananya tersangka akan membawa barang terebut ke sebuah hotel di Jakarta dan akan diambil oleh penerimanya. Kita sedang lakukan pengembangan untuk menangkapnya,” kata Bahaduri.
Sementara itu, Pejabat Pendaratan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Made Tony mengatakan bahwa tersangka berdasarkan visa yang dimiliki baru perama kali datang sebagai wisatawan.
Atas tidakan tersebut, tersangka dijerat dengan pidana mati karena menyelundupkan narkotika golongan shabu melebihi 5 gram sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(rangga zuliansyah)