TANGERANGNEWS.com-Dua orang warga negara China yang merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251 diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
“Pilot dan copilot penerbangan nonregular pengangkut barang atau cargo tersebut diduga melanggar keimigrasian,” kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, seperti dikutip dari Tempo, Sabtu 22 Januari 2022.
Menurut Romi, pengamanan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4. “Dua kru tersebut merupakan subjek penerbangan nonreguler, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia,” terangnya.
Romi mengatakan, keduanya tidak memberitahukan kedatangannya ke Indonesia dan mereka juga rencananya kembali sebagai penumpang biasa. Kedua WNA China itu juga tidak memiliki visa.
“Saat ini pilot dan kopilot pesawat kargo itu masih dalam proses tindak lanjut,” tutur Romi.
Penerbangan CP Airlines CYZ251 sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia dan selaku penanggungjawab PT. URI.
Romi menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terbukti, maka PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku.