TANGERANGNEWS.com-Belum selesai kasus dugaan suap di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, kini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan adanya dugaan penyelundupan ponsel iPhone ke Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis 24 Februari 2022.
Dalam laporan itu, disebutkan jika dugaan penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta terjadi berkisar kurun waktu 2020-2021.
"Mengadukan kepada Kejati Banten dugaan penyelundupan iPhone di Bandara Soetta ke Pidus Kejati Banten," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Serang, seperti dilansir dari Detik.
Menurutnya, penyelundupan ini diduga untuk mengurangi pajak bea masuk atau PPN terhadap barang impor. Maka, jika benar, ada potensi menimbulkan kerugian negara.
Barang itu disebut jenis iPhone 11, 12, dan 13. Diduga ada perbedaan laporan barang impor agar pembayaran PPN lebih kecil dari seharusnya. Laporan barang menggunakan salah satu handphone merek China.
"Barang iPhone dilaporkan barang produk China merek Hw yang tentunya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk murah," ujarnya.
Untuk tahu barang itu, dijelaskan Boyamin, bisa dilihat dari perbedaan data IMEI dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran bea masuk. Harga ponsel jenis iPhone itu di atas Rp10 hingga Rp20 juta.
Sedangkan merek China, hanya Rp1 hingga Rp2 juta. Aduan juga dilengkapi 30 data barang iPhone, termasuk IMEI handphone tersebut.
"Berdasarkan penelusuran, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen HP iPhone. Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya di Jakarta Timur," ujarnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting membenarkan soal laporan mengenai dugaan penyelundupan iPhone tersebut. Laporan tersebut masih diselidiki oleh bidang intelijen Kejati.
"Betul, masih lidik di (bidang) intel," ujar Ginting.