TANGERANGNEWS.com-Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kelonggaran bagi pengguna transportasi khususnya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dengan mengurangi durasi masa karantina setibanya di Indonesia.
Mulai hari ini, PPLN dan jemaah Umroh hanya menjalani masa karantina selama satu hari, dimana aturan lengkapnya tengah di susun Satgas Covid-19.
Kebijakan tersebut disambut baik calon jemaah Umroh Zulfan Effendy di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa 8 Maret 2022.
"Aturan baru ini dapat mengurangi beban biaya yang telah dikeluarkan untuk Umroh," katanya.
Namun demikian, mereka tetap meminta pemerintah untuk menghapus masa karantina, karena telah melengkapi vaksinasi Covid-19.
Meski begitu, PPLN dan jemaah Umroh masih diharuskan menjalani tes PCR. Jika hasilnya positif maka diharuskan menjalani isolasi.
Selain itu, kelonggaran juga akan diberikan kepada pemerintah bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut dan udara.
Dimana bagi calon penumpang yang telah menerima vaksin lengkap atau hingga dosis dua, tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19.
Namun penerapan kebijakan tersebut masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.