TANGERANGNEWS-Sebanyak lima Warga Negara asal Afganistan ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Kamis (6/1). Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen perjalanan masuk ke Indonesia sebagaimana dipersyaratkan.
Ke lima warga Afganistan yang semuanya laki-laki ini adalah Karal Husein, 17, Muhammad Juma, 35, Manzur Husain, 25, Azizzullah, 29, dan Ibrahim, 65.
Menurut Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Bandara Seokarno Hatta Sahedi, para imigran gelap ini ditangkap setelah mendarat di Terminal 1 B dengan pesawat Sriwijaya Air bernomor penerbangan SJ-183 dari Pontianak.
“Kita tangkap pada pukul 17.00 WIB kemarin. Awalnya petugas mencurigai gerak gerik mereka, saat diperiksa mereka tidak bisa menunjukan dokumen dan Passport, jadi langung bawa ke kantor Imigrasi,” ungkapnya, Jumat (7/1).
Kepada petugas, mereka mengaku ke Indonesia untuk melarikan diri dari kejaran tentara Taliban di Afganistan. Rencananya mereka ingin pergi ke Autralia melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Menurut pengakuan mereka ada seseorang yang membantunya di Bandara, tapi kita masih selidiki. Kita agak kesulitan memeriksa mereka karena tidak mengerti bahasanya, sedangkan bahasa Inggris mereka juga tidak terlalu lancar,” ungkap Sahedi.
Menurut Sahedi, kelimanya bisa dikenakan sanksi kurungan penjara 5 tahun karena melanggar pasal 48 UU No 9/1992 tentang Keimigrasian. Selain sanki pidana, juga bias dikenakan sanksi administrasi dengan deportasi.
“Kita akan menyurati Kedubes Afganistan. Kalau benar ini warganya, mereka bisa mengurus mengurus dokumen untuk syarat pemulangan ke Negara asalnya,” paparnya.
Kini, kelima imigran tersebut akan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Jakarta, untuk penempatan dan pemeriksan lebih lanjut sambil menunggu deportasi.(rangga zuliansyah)