TANGERANGNEWS-Seorang perempuan warga negara Filipina bernama Susan RT (42) berupaya menyelundupkan 53 kapsul sabu ke Indonesia dengan cara ditelan. Namun, aksinya terendus petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan, peristiwa penyelundupan itu dilakukan Susan pada Rabu (19/1) kemarin pukul 13.00 WIB.
"Namun, karena kami berupaya melakukan pengembangan, hari ini baru kami ekspos," ujar Gatot, pagi ini , Jumat (21/1/2011).
Dia menjelaskan, Susan masuk ke Indonesia dengan menumpang Thai Airways dengan nomor penerbangan TG-433 dan rute Bangkok-Jakarta yang tiba di Terminal 2D. Dia sudah dicurigai petugas Bea dan Cukai membawa kristal bening (sabu) di dalam perutnya.
"Berdasarkan analisa intelijen dan profilling atas penumpang yang naik. Kemudian dilakukan pemeriksaan bagasi atau barang bawaan atas salah satu penumpang ternyata tidak ada barang yang dicurigai, sehingga dilakukan pemeriksaan badan dengan alat rontgen di sebuah RS yang ada di Tangerang," ujarnya.
Ketika dirontgen dengan alat radiologi itu, hasilnya menunjukan bahwa ada benda asing yang disimpan di dalam perut Susan. Petugas pun akhirnya meminta Susan menelan obat pencahar agar benda asing itu keluar.
"Dan, benar saja. Sabu itu telah disimpannya di dalam kemasan berbentuk butiran kapsul dan ditelan dalam perut. Pelaku menelan dan telah dikeluarkan sebanyak 53 butir kapsul dengan berat brutto 614 gram dengan estimasi nilainya Rp 950 juta," ujarnya.
Berdasakan pengakuan pelaku, dia tidak mempunyai pekerjaan. Pelaku bersedia menjadi kurir karena dijanjikan imbalan uang dalam jumlah banyak dan dalam perjalanan ke Jakarta diberikan uang saku US$ 500.
(DIRA DERBY)