TANGERANGNEWS-Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.352 gram dan ekstasi sebabyak 2.000 butir, pada Rabu (26/1).
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan empat kasus penyelundupan narkotika melalui Bandara Soetta pada Januari 2011. Pemusnahan dilakukan sekitar pukukl 10.30 WIB oleh petugas Puslabfor dari Mabes Polri di halaman Mapolres Bandara Soetta, disaksikan langsung oleh petugas Polres Metro dan Kantor Bea dan Cukai serta petugas dari Kejaksaan, Pengadilan dan pihak PT Angkasa Pura II.
Paket narkotika dengan nilai estimasi Rp 2,4 miliar itu dihancurkan dengan menggunakan mesin blender yang dicampur air. Kemudian dilarutkan dengan cairan kimia HCL lalu dibuang ke dalam lubang tanah.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Bandara Soekarno Hatta Kompol Ahmad Junaedi, barang bukti narkotika ini merupakan hasil sitaan dari empat kasus yang berhasil terungkap Polres Bandara Soetta. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap yakni dua warga negara Indonesia berinisial, NS dan SY, serta dua warga negara Iran bernama Yaser A, 29, dan Gahder B, 34.
“Mereka dibekuk petugas saat berupaya menyelundupkan shabu melalui Bandara Soekarno Hatta pada beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Junaedi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah yang ke delapan kalinya sejak tahun 2010. “Penusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika dan telah memempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya. (RANGGA ZULIANSYAH)