Connect With Us

34.472 Baby Lobster Gagal Diselundupkan di Kargo Bandara Soekarno Hatta, 3 Pelaku Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 9 September 2022 | 14:32

Aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta menunjukkan barang bukti penyelundupan baby lobster di kargo bandara, Jumat 9 September 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Upaya penyelundupan puluhan ribu benih atau baby lobster lewat Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang digagalkan, Kamis 8 September 2022, malam. Tiga pelaku yang beraksi langsung diamankan.

Pengungkapan ini berawal dari anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang tengah patroli, mencurigai dua kendaraan pribadi berada di area parkir truk kargo, sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didapati tiga pelaku yakni RH, 37, S, 35, dan EDS, 53, membawa paket yang diduga berisikan benih lobster.

Atas temuan itu, petugas berkoordinasi dengan Mapolresta Bandara Soekarno Hatta dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti sebanyak 34.472 ekor benih lobster yang dikemas dalam kantong plastik.

"Terdiri dari 20 kantong yang berisi benih Lobster Pasir sebanyak 24.608 rekor dan 12 kantong berisi benih Lobster Mutiara sebanyak 9.864," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono, melalui siaran pers, Jumat 9 September 2022.

Adapun pelaku berinisial RH, merupakan warga Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Ia berperan sebagai pengurus pengiriman benih lobster ke Singapura yang dipesan oleh seseorang bernama Kapuk dan dijanjikan upah Rp20 juta.

Tersangka S warga Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, berperan membantu RH mengurus dokumen pengiriman benih lobster di Kargo Bandara Soekarno Hatta dengan upah Rp5 juta.

Sementara EDS, warga Kampung Cierang, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, bertugas menerima pesanan Kapuk untuk mengantar barang dari Pelabuhan Ratu menuju kargo Bandara dengan imbalan Rp1,1 juta.

Para tersangka diancam Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 31/2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No 31/2004 tentang perikanan, dan atau pasal 34 ayat (1) jo Pasal 87 UU RI No 21/2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tegas Kapolres.

KOTA TANGERANG
Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup

Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup

Kamis, 25 April 2024 | 10:34

Plaza Shinta Cimone Kota Tangerang mulai kembali beroperasi usai sempat ditutup beberapa waktu lalu.

SPORT
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persis Solo vs Persita, Laga Hidup Mati Pendekar Cisadane

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persis Solo vs Persita, Laga Hidup Mati Pendekar Cisadane

Kamis, 25 April 2024 | 13:38

Pekan ke-33 lanjutan BRI Liga 1 musim 2023/2024, Persis Solo akan menjamu Persita Tangerang di Stadion Mahana, Solo pada Jumat, 26 April 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

KAB. TANGERANG
PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

Kamis, 25 April 2024 | 09:19

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill