Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024
Kamis, 21 November 2024 | 10:27
Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.
TANGERANGNEWS.com-Upaya penyelundupan puluhan ribu benih atau baby lobster lewat Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang digagalkan, Kamis 8 September 2022, malam. Tiga pelaku yang beraksi langsung diamankan.
Pengungkapan ini berawal dari anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang tengah patroli, mencurigai dua kendaraan pribadi berada di area parkir truk kargo, sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didapati tiga pelaku yakni RH, 37, S, 35, dan EDS, 53, membawa paket yang diduga berisikan benih lobster.
Atas temuan itu, petugas berkoordinasi dengan Mapolresta Bandara Soekarno Hatta dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti sebanyak 34.472 ekor benih lobster yang dikemas dalam kantong plastik.
"Terdiri dari 20 kantong yang berisi benih Lobster Pasir sebanyak 24.608 rekor dan 12 kantong berisi benih Lobster Mutiara sebanyak 9.864," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono, melalui siaran pers, Jumat 9 September 2022.
Adapun pelaku berinisial RH, merupakan warga Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Ia berperan sebagai pengurus pengiriman benih lobster ke Singapura yang dipesan oleh seseorang bernama Kapuk dan dijanjikan upah Rp20 juta.
Tersangka S warga Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, berperan membantu RH mengurus dokumen pengiriman benih lobster di Kargo Bandara Soekarno Hatta dengan upah Rp5 juta.
Sementara EDS, warga Kampung Cierang, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, bertugas menerima pesanan Kapuk untuk mengantar barang dari Pelabuhan Ratu menuju kargo Bandara dengan imbalan Rp1,1 juta.
Para tersangka diancam Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 31/2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No 31/2004 tentang perikanan, dan atau pasal 34 ayat (1) jo Pasal 87 UU RI No 21/2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tegas Kapolres.
Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.
PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara
Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.
Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).