TANGERANGNEWS.com–GSA, 60, seorang pria warga negara asal Suriah ditahan lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu saat memasuki Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhamad Tito Andrianto mengatakan, penahanan tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soetta.
Menurut Tito, GSA berencana untuk terbang ke Belanda dengan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810, tetapi ia justru menggunakan paspor palsu terbang ke Belanda dengan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810
Ketika melakukan proses check in ke Belanda dengan penerbangan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810 terdapat indikasi pemalsuan paspor lantaran adanya perbedaan identitas dan nomor.
"Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memeriksa lebih lanjut, dengan hasil awal menunjukkan adanya indikasi paspor UEA milik GSA adalah palsu, yaitu nomor paspor dengan MRZ pada biodata paspor yang berbeda," kata Tito seperti dikutip dari genpi.co, Rabu 30 November 2022.
Saat ditanyai petugas, GSA mengaku akan terbang ke Belanda untuk transit, sementara tujuan akhirnya ke Jerman. GSA bermaksud untuk menemui 2 anaknya yang berstatus sebagai pengungsi di Jerman sejak 2015.
Tito mengungkapkan, temuan paspor palsu tersebut diperkuat dengan hasil uji forensik yang menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan adanya beberapa modifikasi.
Tito mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap peran dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan paspor palsu.
Atas perbuatannya, GSA dijerat Pasal 119 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.